News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Perspektif Hukum Tata Negara

ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (www.Alexainfoterkini.com)

SOLO - Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta menyelenggarakan diskusi bertemakan RKUHAP :Reformasi atau Supremasi Aparat Penegak Hukum ? di UNS Inn, Kampus UNS, Solo, Jumat (7/3/25). Tampil dalam acara tersebut, Pembicara I Guru Besar HTN FH UNS, Prof.Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH, MH; Pembicara 2, Dosen UIN RMS Surakarta, Moh Yufidz Anwar Ibrahim, SH, MH; Keynote Speaker Mochamad Rifqi Hananto, SH Ketua PMII Cabang Surakarta dan Moderator Ahmad Makruf, SH Ketua DPC PERMAHI Solo Raya.

Prof.Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH, MH mengatakan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan langkah penting dalam memperbarui sistem peradilan pidana di Indonesia. "Dalam perspektif hukum tata negara, revisi ini tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana formal, tetapi juga menyentuh prinsip-prinsip konstitusional terkait pemenuhan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan supremasi hukum. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP harus selaras dengan nilai-nilai yang diamanatkan oleh UUD 1945 serta prinsip negara hukum yang demokratis," ujarnya.

Prof Sunny berpendapat,  1. Prinsip Konstitusional dalam Revisi KUHAP.


Prof Sunny mengatakan, salah satu aspek utama dalam hukum tata negara  adalah menjamin bahwa setiap regulasi, termasuk KUHAP, harus berlandaskan konstitusi. Oleh karena itu, menurut Prof Sunny,  Revisi KUHAP harus mempertimbangkan prinsip-prinsip berikut:

Prinsip Due Process of Law: UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), menjamin hak atas perlakuan yang adil di hadapan hukum. Oleh karena itu, revisi KUHAP harus memastikan bahwa proses pidana berlangsung dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Perlindungan Hak Asasi Manusia: Dalam konteks revisi KUHAP, perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban harus diperkuat, terutama dalam hal akses terhadap bantuan hukum dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

"Keseimbangan Kekuasaan Lembaga Peradilan: KUHAP yang baru harus mencegah potensi dominasi satu lembaga terhadap lembaga lainnya, sehingga prinsip checks and balances tetap terjaga dalam sistem peradilan pidana,"ungkap Prof Sunny.

Kedua, menurut Pakar Hukum Tata Negara UNS, Dinamika Politik Hukum dalam Revisi KUHAP. 


Dalam hukum tata negara, menurut Prof Sunny, pembentukan dan perubahan undang-undang dipengaruhi oleh dinamika politik hukum. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi revisi KUHAP meliputi:

Intervensi Politik dalam Proses Legislasi: KUHAP yang direvisi harus bebas dari kepentingan politik tertentu yang dapat merugikan kepastian hukum.

Tuntutan Reformasi Peradilan: Masyarakat menuntut reformasi dalam peradilan pidana untuk mengatasi permasalahan seperti kriminalisasi berlebihan, penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan, dan peradilan yang tidak transparan.

"Pengaruh Internasional: Sebagai bagian dari komunitas global, revisi KUHAP juga harus mempertimbangkan standar internasional dalam perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Prof Sunny, Implikasi Revisi KUHAP terhadap Sistem Hukum Tata Negara

Penguatan Rule of Law, menurut Pakar Hukum Tata Negara UNS, KUHAP yang lebih baik akan memperkuat supremasi hukum, memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas dan akuntabel.

Peningkatan Kepercayaan Publik terhadap Peradilan: KUHAP yang lebih transparan dan adil akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

"Penyesuaian terhadap Perkembangan Sosial: Revisi KUHAP harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan perubahan sosial, termasuk penggunaan teknologi dalam proses penyidikan dan peradilan,"tandas Prof Sunny.


Kesimpulannya. menurut Prof Sunny, Revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak yang harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum tata negara. "Proses revisi harus memastikan bahwa prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta checks and balances dalam sistem peradilan tetap terjaga," tandas Prof Sunny. Selain itu, menurut Prof Sunny, peran politik hukum dalam pembentukan KUHAP yang baru harus dikontrol agar tidak mengorbankan kepastian hukum dan keadilan. "Dengan demikian, revisi KUHAP dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan konstitusional," tandas Pakar Hukum Tata Negara itu.

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.