Prof. Eko Arief Sudaryono, Guru Besar Baru UNS dengan Kepakaran Perpajakan
Prof. Eko Arief Sudaryono, Guru Besar Baru UNS dengan Kepakaran Perpajakan
Momen pengukuhan Prof. Eko dilakukan oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si. Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Penghindaran Pajak dan Etika: Menjawab Tantangan Moral dalam Sistem Perpajakan Modern”, Prof. Eko menyoroti permasalahan etika dalam sistem perpajakan. Beliau secara khusus mengkaji terkait praktik penghindaran pajak yang semakin marak terjadi.
Prof. Eko Arief Sudaryono lahir di Klaten dan menempuh pendidikan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan mengambil Program Studi (Prodi) Akuntansi baik di jenjang S-1 maupun S-2. Kemudian, Beliau melanjutkan studi Doktoral bidang Ilmu Ekonomi di UNS. Saat ini, Prof. Eko juga menjabat sebagai Kepala Subkoordinator Pajak UNS sejak tahun 2021. Sebagai seorang akademisi di bidang perpajakan, Prof. Eko memiliki kepakaran dalam studi perpajakan. Beliau telah menghasilkan berbagai riset serta publikasi ilmiah terkait dengan kebijakan pajak dan implikasi moral dalam penerapannya.
Tantangan Moral dalam Sistem Perpajakan
Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Eko menjelaskan bahwa pajak merupakan fondasi utama pembangunan negara. Pajak berfungsi untuk mendanai sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Namun, Beliau menyoroti bahwa praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh sejumlah entitas bisnis dan individu telah menjadi tantangan besar dalam sistem perpajakan modern.
“Penghindaran pajak adalah praktik legal yang memanfaatkan celah regulasi untuk meminimalkan kewajiban pajak. Meskipun demikian, praktik ini sering dianggap tidak etis karena mengabaikan tanggung jawab sosial. Akibatnya, pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat menjadi berkurang,” ujar Prof. Eko.
Lebih lanjut, Prof. Eko mengungkapkan bahwa ketidakselarasan antara nilai etika dan legalitas menjadi salah satu faktor utama tersendiri. Hal ini menyebabkan penghindaran pajak terus terjadi. Sistem perpajakan yang kompleks juga menciptakan peluang bagi perusahaan besar untuk mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Dampaknya tentu nampak pada peningkatan kesenjangan sosial antara kelompok ekonomi kuat dan lemah.
Strategi Mengatasi Penghindaran Pajak
Untuk mengatasi permasalahan ini, Prof. Eko menawarkan sejumlah langkah strategis. Penanaman nilai etika perpajakan sejak dini melalui pendidikan dinilai penting. Langkah tersebut guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak dalam kesejahteraan bersama. Reformasi kebijakan pajak diperlukan guna menutup celah regulasi serta meningkatkan transparansi dalam sistem perpajakan. Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil perlu diperkuat guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berintegritas. Selain itu, penerapan sanksi sosial terhadap pelaku penghindaran pajak dapat menjadi instrumen efektif untuk memberikan tekanan moral dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Membangun Sistem Perpajakan yang Berkeadilan
Sebagai penutup, Prof. Eko menegaskan bahwa sistem perpajakan yang adil tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan kesadaran moral kolektif dalam membangun keadilan dan solidaritas sosial. Selain memperkuat stabilitas ekonomi negara, Pajak yang dibayarkan dengan penuh tanggung jawab juga menjadi investasi bagi masa depan bangsa yang lebih sejahtera. Pengukuhan guru besar ini menjadi momentum penting bagi FEB UNS. Sebagai institusi akademik, FEB UNS terus meningkatkan kontribusinya dalam pengembangan ilmu perpajakan serta mendukung kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan sosial dan ekonomi negara.
“Dengan reformasi kebijakan yang inklusif serta penerapan nilai-nilai etika yang kuat, Indonesia dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional,” pungkas Prof. Eko.