News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

UNS Gelar Audiensi dengan PPPKMI Jateng Perihal Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

UNS Gelar Audiensi dengan PPPKMI Jateng Perihal Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

 

UNS Gelar Audiensi dengan PPPKMI Jateng Perihal Implementasi Kawasan Tanpa Rokok


UNS Gelar Audiensi dengan PPPKMI Jateng Perihal Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

SOLO - — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta melakukan audiensi dengan Perkumpulan Pendidik dan Promotor Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Pengurus Daerah Jawa Tengah (Jateng). Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat upaya PPPKMI dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok, serta meningkatkan kesadaran masyarakat kampus mengenai bahaya merokok bagi kesehatan.

Hadir dalam audiensi tersebut Kepala Bidang Manajemen Risiko UNS, Dr. Isna Qadrijati, dr., M.Kes.; Kepala Bidang Organisasi dan Tata Laksana UNS, Dr. Tuhana, S.H, M.Si.; Ketua PPPKMI Pengurus Daerah Jateng, Dr. dr. Anung Sugihantono, M.Kes. beserta anggota di Ruang Sidang IV Gedung dr. Prakosa UNS, Senin (13/1/2025).

Dalam paparannya, Ketua PPPKMI Pengurus Daerah Jateng, Dr. dr. Anung Sugihantono, M.Kes. menyampaikan bahwa prevalensi perokok aktif di Indonesia usia lebih dari 10 tahun tinggi yaitu sebesar 27,02 persen dengan perokok aktif mencapai 70 juta orang dan 7,4 persen diantaranya perokok berusia 10-18 tahun. Sebagian besar perokok, merokok dalam Gedung/ ruangan/ rumah dan menyebabkan 74,3 persen penduduk terpapar asap rokok orang lain.

Sebagai tempat proses belajar mengajar, perguruan tinggi adalah salah satu KTR. Dimana tidak diperbolehkan untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik. Implementasi KTR merupakan wujud komitmen perguruan tinggi untuk melaksanakan regulasi sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya merokok dan jeratan industri rokok.

Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2024, KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang dan mempromosikan produk tembakau atau rokok elektronik.

“Kami dari PPPKMI Pengurus Daerah Jateng sudah melakukan sosialisasi terkait KTR di 32 perguruan tinggi yang ada di Jateng. Perguruan tinggi sebagai institusi Pendidikan diharapkan dapat berperan serta dalam pengendalian perilaku merokok masyarakat khususnya remaja mahasiswa untuk dapat menekan penyakit dan angka kematian akibat rokok,” terang Dr. Anung.

Terdapat banyak manfaat yang diperoleh terkait dengan pelaksanaan KTR di Kampus. Yaitu sebagai bentuk kepatuhan universitas terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia. Dengan adanya kampus yang bebas asap rokok maka dapat menciptakan lingkungan dengan udara yang bersih sehat yang merupakan hak bagi setiap sivitas akademika. “Lalu dapat membangun citra positif kampus sebagai lembaga ilmiah serta menjadikan universitas sebagai pihak independen yang tidak diintervensi oleh industri tembakau dan menghindarkan dari konflik kepentingan,” imbuhnya.

Dalam implementasinya, KTR dapat dibuat sebuah tanda larangan merokok. Adapun tanda larangan tersebut dapat ditempelkan pada ruangan ataupun lokasi yang sudah ditetapkan sebagai KTR. Dalam keberlanjutannya dapat disusun Satuan Tugas (Satgas) penegak KTR yang memiliki tugas dan kewajiban memastikan terselenggaranya KTR di masing-masing kampus. Satgas penegak KTR ini dapat disepakati bersama terkait dengan struktur kepengurusannya. Adapun hak dan kewajiban dari Satgas dalam melakukan inspeksi juga dapat disusun dan disepakati bersama untuk selanjutnya dapat dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan KTR di lingkungan universitas.

Dalam KTR, diharapkan kampus tidak menerima iklan, promosi dan sponsorship dari industri rokok termasuk CSR dan beasiswa. “Kami dari PPPKMI siap mendukung dan siap memberikan bantuan teknis serta pelatihan untuk mendukung implementasi KTR di UNS. Kami juga mengingatkan bahwa peran serta seluruh sivitas akademika sangat penting dalam memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif,” tambahnya.

Kepala Bidang Manajemen Risiko UNS, Dr. Isna Qadrijati, dr., M.Kes. menyampaikan, UNS telah lama berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan ramah bagi seluruh sivitas akademika. Penerapan KTR diharapkan dapat memperkuat kualitas hidup dan mendukung tercapainya tujuan universitas untuk menjadi institusi pendidikan yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga berwawasan kesehatan.
“Melalui audiensi ini, kami berharap ada kesepahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya penerapan KTR, serta sinergi antara pihak kampus dan organisasi terkait dalam mewujudkan UNS sebagai kampus yang bebas dari asap rokok,” ujar Dr. Isna.


Dr. Isna menambahkan bahwa saat ini UNS secara keseluruhan belum bebas dari asap rokok. “Yang sudah mendeklarasikan bebas dari asap rokok yaitu Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit UNS. Sedangkan di fakultas lain memang belum. Di ruang kerja tidak ada yang merokok, namun kadang saat jam makan siang di kantin masih ditemui orang yang merokok. Saat ini, dari UNS sedang memproses untuk menuju KTR, tapi memang butuh waktu,” pungkasnya.


Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.