Hari Bebas Emisi Perdana pada 2025, Wujud Green Campus di UNS
Hari Bebas Emisi Perdana pada 2025, Wujud Green Campus di UNS
Kepala Subdirektorat Green Campus dan SDGs UNS, Dr. Ir. Murtanti Jani Rahayu, S.T., M.T., menyampaikan bahwa Hari Bebas Emisi di Lingkungan UNS telah diberlakukan sejak Juli 2020. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Rektor UNS Nomor 827A/UN27/KP/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan (Green Campus) Universitas Sebelas Maret. Selain itu, terdapat tantangan global yang mendorong UNS ikut serta dalam kampanye pengurangan penggunaan bahan bakar fosil.
“Hari bebas Emisi di UNS sebagai respon positif terhadap kampanye Zero Emissions Day (Zeday) atau Hari Emisi Nol Sedunia yang dimaksudkan sebagai kampanye untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil,” ujar Dr. Ir. Murtanti, Jumat (3/1/2025).
Kepada uns.ac.id, Ia menjelaskan tujuan Hari Bebas Emisi di Lingkungan UNS untuk memberikan ‘hari beristirahat’ sebagai bagian upaya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan bahan bakar fosil. Hari tersebut juga sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan terbatasnya ketersediaan sumber daya tak terbarukan. Ini juga menjadi langkah dalam mengubah perilaku keseharian.
Green Campus UNS sendiri mengajak sivitas akademika menerapkan perilaku ramah lingkungan di seluruh aspek. Salah satu prinsip green campus adalah transportasi ramah lingkungan dan respon terhadap climate change.
“Dengan diberlakukannya bebas emisi, hal ini akan dapat mendukung terwujudnya tujuan besar green campus dalam bidang penyelenggaraan transportasi ramah lingkungan. Ini juga menjadi upaya mengurangi dampak negatif dari climate change dengan mendorong terwujudnya iklim mikro yang lebih sehat dan lebih hijau,” lanjutnya.
Dalam Surat Edaran Nomor 44/UN27/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Emisi di Lingkungan Universitas Sebelas Maret, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur pelaksanaan kegiatan ini. Seluruh aktivitas mobilisasi di kampus diwajibkan untuk menggunakan alat transportasi bebas emisi, berjalan kaki, atau menggunakan alat transportasi publik yang telah disediakan kampus.
Pelaksanaan kegiatan rutin ini akan dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai 17.30 WIB. Terdapat sejumlah unit alat transportasi UNS yang bisa digunakan seluruh sivitas akademika ketika berada di lingkungan kampus. Hari Bebas Emisi UNS akan tidak berlaku untuk kondisi kedaruratan seperti penanganan kecelakaan, orang sakit, kebakaran, dan lainnya.
Bagi seluruh sivitas akademika UNS yang terpaksa menggunakan kendaraan pribadi bukan bebas emisi dapat parkir ditempat yang telah disediakan. Terdapat sejumlah lokasi yaitu area parkir LPPM/LPPMP, area parkir SPMB dan BAPSI, area parkir kantin danau, area parkir stadion, area parkir Sekolah Pascasarjana, area parkir depan Masjid Nurul Huda, area parkir depan Gedung I Fakultas Hukum (FH), area parkir barat Gereja Kampus, area parkir Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta area parkir Javanologi.
Dengan Hari Bebas Emisi ini, UNS menunjukkan komitmennya untuk berperan aktif dalam pencapaian berbagai SDGs, terutama terkait dengan keberlanjutan lingkungan dan pengurangan dampak perubahan iklim, serta menciptakan kampus yang lebih hijau, bersih, dan sehat.