News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lindungi Karya Calon Pengusaha, WMK UMS 2024 Gelar Seminar dan Workshop HKI

Lindungi Karya Calon Pengusaha, WMK UMS 2024 Gelar Seminar dan Workshop HKI

 Lindungi Karya Calon Pengusaha, WMK UMS 2024 Gelar Seminar dan Workshop HKI


Ketua Pelaksana WMK UMS 2024, Suranto

ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (www.Alexainfoterkini.com)

SURAKARTA - Program Wirausaha Merdeka (WMK) Kampus Merdeka Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Seminar dan Workshop Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta Program Wirausaha Merdeka yang berlangsung di Meeting Room Lt.2 Edutorium K.H. Ahmad Dahlan UMS, Kamis, (21/11).

Kegiatan yang bertajuk “Peningkatan Kompetensi Wirausaha Berbasis Kearifan Lokal Melalui Program Wirausaha Merdeka” itu diikuti oleh 500 mahasiswa dari 17 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang dibagi menjadi 2 kelas dengan pemateri Prof. Kun Harismah, Ph.D., dan Dr. Endah Sudarmilah, S.T., M.Eng.

Ketua Pelaksana WMK UMS 2024, Ir. Dr. Suranto, M.M., S.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan WMK sudah hampir sampai pada penghujung rangkaian. Di fase magang ini mahasiswa menghasilkan purwarupa produk dan pada purwarupa produk ini luaran wajibnya adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hal ini yaitu hak cipta.

“Hak cipta dalam produk itu wajib, kita biayai. Mahasiswa yang tidak mengirimkan hak cipta, berarti tidak lulus,” jelas Suranto.

Maka, lanjut Suranto, setelah satu minggu dari pitching, semua data administrasi harus lengkap dikirimkan ke fasilitator di setiap kelas.

Memasuki inti kegiatan, para peserta disajikan materi yang berjudul Pengenalan Kekayaan Intelektual dan Tata Cara Permohonan Hak Cipta dan Hak Paten.

Pada kegiatan itu disampaikan Kekayaan Intelektual (KI) atau Intellectual Property (IP) dalam pengertian yang luas dapat diartikan sebagai sekumpulan hak-hak hukum yang dihasilkan dari aktivitas intelektual di bidang industri, karya ilmiah, sastra, dan seni (WIPO, 2004).

Selain itu, diberikan pula contoh Surat Pencatatan dan Sertifikat HKI, Desain Industri, serta Perbedaan Bentuk Kepemilikan Kekayaan Intelektual. Dijabarkan juga penjelasan singkat mengenai Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merk. (Yusuf/Humas)

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.