News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BEM FIK UMS Sosialisasikan Kampus Aman Bebas Pelanggaran Asusila

BEM FIK UMS Sosialisasikan Kampus Aman Bebas Pelanggaran Asusila

 BEM FIK UMS Sosialisasikan Kampus Aman Bebas Pelanggaran Asusila


ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (www.Alexainfoterkini.com)

SURAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta (BEM FIK UMS) menggelar General Discussion yang berlangsung di Auditorium Moh. Djazman Kampus 1 UMS, Jumat, (15/11).

General Discussion ini membahas tentang perkara isu dan sosialisasi demi membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman bebas pelanggaran tindakan asusila.

Acara itu bekerja sama dengan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Student Mental Health and Wellbeing Support (SMHWS), Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), dan Tim Disiplin (Timdis) UMS.

Saat memberikan sambutan, Dekan FIK UMS, Dr Umi Budi Rahayu, S.Fis., Ftr., M.Kes., menyampaikan bahwa acara itu merupakan suatu kegiatan yang penting, karena seiring dengan perkembangan teknologi, perubahan regulasi, membuat semuanya peradaban ini berubah.


“Seperti halnya banyaknya kasus yang kita ketahui, kita harus memberikan perhatian khusus. Tidak hanya tentang kita, tapi juga orang-orang sekeliling kita, sehingga lingkungan kampus jauh dari pelanggaran-pelanggaran,” kata Umi.

Nanti akan dijelaskan, lanjutnya, bagaimana UMS sangat memperhatikan terhadap apapun yang terkait dengan penyimpangan yang terjadi pada keluarga besar UMS.

“Harapannya mitigasi tidak hanya berhenti di kita, namun dapat disebar luaskan kepada kolega-kolega, mahasiswa, serta sivitas akademika UMS,” pungkasnya.

Pada materi Pertama, Dra. Partini, M.Si., memaparkan tentang sosialisasi SMHWS UMS. Ia mengatakan bahwa BEM FIK UMS merupakan fakultas ke-2 pada tahun akademik ini yanng telah menyelenggarakan sosialisasi SMHWS.

Pada pemaparan materinya, Partini menyampaikan 5 aspek sehat mental dalam hidup. Aspek tersebut meliputi : (1) Hidup penuh makna dan sadar akan tujuan hidup; (2) Hidup yang menghargai kepercayaan dan tatanan; (3) Hidup dengan menerima adanya dimensi tertinggi yang melampaui diri; (4) Hidup dengan kesadaran keterhubungan dengan yang lain; (5) Hidup sambil melakukan refleksi, memahami diri, membuka diri untuk perubahan.

Pada materi Timdis UMS, disampaikan oleh Dr. Muh Ikhsan, S.H., M.H., sekalu Ketua Timdis UMS. Di sesi ini, Ihsan menyampaikan aturan-aturan apa saja yang harus ditaati oleh sivitas akademika UMS.

Selanjutnya, sosialisasi BKBH disampaikan oleh Avip Rusdi Hananto, S.H., M.H., dengan memaparkan bahwa sivitas akademika UMS berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat.

BKBH UMS memberikan layanan bantuan hukum berupa pendampingan perkara litigasi yaitu di pengadilan, serta pendampingan perkara non litigasi berupa konsultasi dan mediasi.

Materi penghujung yaitu Satgas PPKS yang disampaikan oleh Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn. Dia menyampaikan bahwa kekerasan merupakan setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis. (Yusuf/Humas)

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.