Sesi 2 Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Dasar UNS, Antusiasme Kian Meningkat
Sesi 2 Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Dasar UNS, Antusiasme Kian Meningkat
Kepala PSD UNS, Prof. Dr. Munawir Yusuf, M.Psi., menyampaikan kepada uns.ac.id bahwa pelatihan ini mengalami peningkatan jumlah peserta. Pada kegiatan ini, PSD UNS menyediakan pelatihan bagi 80 orang peserta. Terdapat empat kelas yang diperuntukkan bagi 40 orang tenaga kependidikan dan dosen serta 40 orang mahasiswa. Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan selama 13 kali pertemuan. Pelatihan kali ini merupakan sesi kedua yang berlangsung selama Agustus 2024. Tepatnya pada 5 Agustus 2024–23 Agustus 2024.
“Kegiatan ini merupakan rekor baru dalam sejarah UNS sebagai kampus inklusif, karena diikuti total 80 peserta dengan rincian 40 tenaga kependidikan dan dosen serta 40 mahasiswa dari berbagai fakultas dan sekolah di lingkungan UNS,” terangnya, Rabu (18/9/2024).
Kegiatan pelatihan bahasa isyarat tingkat dasar yang telah dilaksanakan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan bahasa isyarat bagi tenaga kependidikan, dosen dan mahasiswa dalam pelayanan mahasiswa disabilitas, menyiapkan dan memberikan kesempatan untuk menjadi pendamping mahasiswa tuli di lingkungan kampus serta dapat mendukung terwujudnya UNS sebagai kampus inklusif.
UNS merupakan kampus inklusif di Indonesia yang mendorong keberagaman dan inklusi dalam lingkungan akademik dan sosial. Sejak tahun 2012, UNS telah mendeklarasikan diri sebagai perguruan tinggi inklusif yang meluluskan banyak alumni disabilitas termasuk mahasiswa tuli.
Saat ini terdapat 41 mahasiswa tuli yang berkuliah di UNS. Komunikasi menjadi hal yang sangat penting dalam pembelajaran mereka. Mahasiswa tuli di perguruan tinggi memerlukan kemudahan akses informasi yang salah satunya bisa diberikan melalui komunikasi bahasa isyarat. Maka dari itu, pemahaman bahasa isyarat dan pendamping isyarat dalam pembelajaran di perguruan tinggi perlu ditingkatkan untuk mengurangi hambatan komunikasi.
Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Dasar sendiri mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dalam Pembelajaran bagi Disabilitas. Adapun Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.