Rektor Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat di Lingkungan UNS
Rektor Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat di Lingkungan UNS
Pengangkatan pejabat di lingkungan UNS masa jabatan 2024-2029 merupakan hal yang kompleks. Proses ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) UNS yang mana menyatakan bahwa pengangkatan pejabat adalah hak dari rektor sepenuhnya. Dalam kenyataannya, Prof. Hartono tetap mendengarkan masukan dengan melibatkan stakeholder dan mencoba melakukan penjaringan by merit yang sesuai.
Merit system menjadi dasar perumusan pejabat di Lingkungan UNS. Langkah ini digunakan rektor untuk mendapatkan figur yang memiliki kesesuaian antara kompetensi dengan jabatan yang diduduki. Merit system didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Prof. Hartono mengingatkan, tugas besar menanti pejabat yang baru dilantik. Masa transisi kepemimpinan segera berlaku usai dilantiknya pimpinan serta pejabat baru di lingkungan UNS. Akselerasi merupakan hal yang akan menjadi fokus periode ini. Indikator Kinerja Utama (IKU) dan pemeringkatan UNS diharapkan terus mengalami peningkatan yang signifikan.
“Perihal perumusan pejabat, kami mengacu pada merit system. Mengacu pada kriteria-kriteria objektif. Kami harap bapak dan ibu fokus pada tugas dan tanggung jawab ini. Mari kita tunjukan hasil yang terbaik melalui kerja keras dan kerja ikhlas,” harap Prof. Hartono.
Mewakili Pimpinan UNS, Beliau berterima kasih kepada para pejabat yang telah mengemban tugas di periode 2019-2024. Beliau berharap darma bakti para pejabat yang telah selesai menjabat dapat menjadi bagian amal baik bagi mereka.
“Untuk para pejabat unsur di bawah rektor 2019-2024, Kami atas nama segenap Pimpinan UNS menghaturkan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dedikasi serta loyalitas sehingga turut berkontribusi memajukan UNS,” harap Beliau.
Prof. Hartono turut menekankan unsur kebersamaan, kolaborasi, dan kerja sama yang kompak antar pejabat. Hal ini perlu diimplementasi seperti halnya antara dekan dengan wakil dekan, ketua dengan sekretaris lembaga, serta direktur dengan sekretaris direktur. Kebersamaan ini tentunya juga perlu dikembangkan antar lembaga untuk menciptakan sinergitas.