News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aisyiyah Jawa Tengah Siapkah Relawan Pendampingan Hukum bagi Perempuan, Anak dan Disabilitas Melalui Pelatihan Paralegal di Wonosobo

Aisyiyah Jawa Tengah Siapkah Relawan Pendampingan Hukum bagi Perempuan, Anak dan Disabilitas Melalui Pelatihan Paralegal di Wonosobo

Aisyiyah Jawa Tengah Siapkah Relawan untuk Pendampingan Hukum bagi  Perempuan, Anak dan Disabilitas Melalui Pelatihan Paralegal di Wonosobo


. ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (www.Alexainfoterkini.ft : Istimewa)

MONOSOBO - Aisyiyah Jawa Tengah melalui LBH Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah menyelenggarakan Pelatihan Paralegal  di Wonosobo, mulai Jumat-Minggu/ 5-7 Juli 2024. Pelaksanaan Pelatihan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional ( BPHN ) Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia No.PHN.HN.04.03.268 perihal Persetujuan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Dalam Pemberian Bantuan. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Majelis Hukum dan HAM ( MHH ) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah ( PWA ) Jawa Tengah, Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag., CM mengatakan, pelatihan paralegal diselenggarakan karena keresahan Aisyiyah terhadap banyaknya kasus yang dialami oleh Perempuan, anak dan disabilitas yang berhadapan dengan hukum yang semakin meningkat. Menurutnya LBH MHH PWA Jawa Tengah yang telah mendampingi perempuan, anak dan disabilitas di Jawa Tengah sejak tahun 2002 itu mencatat data terbaru peningkatan tersebut tahun 2021 dalam kasus litigasi 75 kasus dan non litigasi 5.145 kasus, angka tersebut meningkat ditahun 2022, dimana kasus litigasi menjadi 92 kasus dan non litigasi menjadi 5.375 kasus. Merespon urgent-nya permasalahan kelompok tersebut Aisyiyah memandang perlunya pendampingan dan penanganan hukum secara tepat, agar perempuan, anak dan disabilitas mendapatkan hak hukumnya. Untuk itu Kasiyati memandang keberadaan Pos Bantuan Hukum ( Posbakum ) menjadi penting dan strategis guna membantu masyarakat dalam menghadapi masalah hukum, baik melalui proses bersifat litigasi maupun non litigasi. 


Kasiyati menjelaskan, penanganan masalah hukum membutuhkan peran dari orang yang paham dan mempunyai kapabilitas, yang pada umumnya dilakukan oleh Advokat. Padahal selama ini, jumlah Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum yang memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin, terutama pendampingan terhadap perempuan, anak dan difabel yang berhadapan dengan hukum tidak sebanding dengan kasus-kasus yang ditangani dan jumlah masyarakat miskin pencari keadilan. Hal itu berdampak pada tidak maksimalnya  peran pendampingan hukum yang selama ini dilakukan. Kasiyati melihat, banyak kasus yang tidak tertangani sampai selesai, karena jumlah sumberdaya pendamping/ Advokat yang terbatas.  Untuk itulah keberadaan paralegal menjadi penting di setiap Posbakum, terutama posbakum yang didirikan ‘Aisyiyah di daerah . Paralegal menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum adalah mereka yang bukan Advokat maupun Sarjana Hukum, yang berperan serta membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum yang disebut dengan paralegal. Untuk itu pelatihan paralegal dilakukan untuk menambah para relawan yang memiliki kemampuan dalam bidang hukum, meskipun mereka bukan seorang advokat ataupun sarjana hukum. 

Kasiyati berharap, Pelatihan paralegal ini tidak hanya menambah jumlah relawan, namun juga menambah berdirinya posbakum didaerah di Jawa Tengah yang belum memiliki Posbakum dan belum memiliki advokat maupun sarjana hukum namun memiliki kemampuan menangani dan mengelola Posbakum sesuai kapastitas dan kewenangannya. 

Kasiyati merinci, dalam Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan LBH MHH PWA Jawa Tengah ini diikuti oleh 100 peserta yang merupakan utusan dari Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Se-Jawa Tengah. Pelatihan ini diberikan kepada kader-kader ‘Aisyiyah dan masyarakat peduli perempuan, anak dan difabel secara bertahap. Karena setelah pelathan aralegal akan ada pelatihan untuk meningkatan kapasistas sebagai paralegal, pemagangan selama 3 bulan, pelatihan paralegal tingkat lanjut,pelatihan relawan aisyiyah cinta anak, pelatihan relawan aisyiyah pendamping disabilitas dan lain sebagainya. 

Selama pelatihan, peserta mendapatkan materi dari para narasumber nasional, pakar hukum maupun tokoh masyarakat yang sangat kompeten.Tercatat para peserta mendapat materi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional ( BPHN ) Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Valensa Tendan, Kepala Bidang Hukum dan HAM Kanwil Kementrian Hukum dan HAM jawa Tengah, Deni Kristiawan, SH.MH, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Dr.H. Zulkarnaen, SH.MH, Sekretaris Pimpinan Aisyiyah, Dr. Tri Hastuti Nur Rohimah, M.Si, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah ( PWM ) Jawa Tengah, Dr.K.H. Tafsir, M.Ag, Koordinator MHH&LLHPB PWA Jawa Tengah, Dr. Sri Gunarsi, SH., M.Hum, Divisi HAM MHH PWA Jawa Tengah, Dr. Murfiah Dewi Wulandari, S.Psi., M. Psi, Direktur LBH MHH PWA Jawa Tengah, Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag, para Pakar Hukum Muhammad Juliyanto, S.Ag., M.Ag, Heniyatun, SH., MH, Henni Wijayanti, SH.MH, Advokat Umi Barokah, Try Yogi Prastiyo, SH, Muhamad Taufik Gustiawan, SH.MH, dan tim advokasi LBH MHH PWA Jawa Tengah Nur Ukhuwah. 


Para peserta sangat antusias mengikuti materi karena disampaikan dengan menarik dan antusias. Karena selain materi, para peserta juga mendapatkan materi praktik dari pemateri. Acara ditutup dengan membicarakan Rencana Tindak Lanjut/ RTL agar dapat segera dilaksanakan aksi nyata setelah pelatihan.  (Amilia)

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.