Alhamdulillah! UMS Pertahankan Klaster Mandiri dari DRTPM Kemendikbud Ristek
Alhamdulillah! UMS Pertahankan Klaster Mandiri dari DRTPM Kemendikbud Ristek
ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (Alexainfoterkini.com) foto : Istimewa
SURAKARTA - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali masuk klaster MANDIRI dalam penetapan klasterisasi Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat (DRTPM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kepala Bidang Riset dari Lembaga Riset dan Inovasi (LRI UMS), Dr., Ambarwati, M.Si., mengungkapkan bahwa sebelumnya pada tahun 2019, UMS telah masuk klaster Mandiri berdasarkan surat keputusan Dirjen Penguatan Risbang nomor B/5678/E1.2/H.M.00.03/2019 tanggal 13 November 2019 tentang Klaster atau Peengelompokkan Perguruan Tinggi. Namun waktu itu, hanya berbasis kinerja penelitian periode tahun 2016 – 2018.
“Selanjutnya UMS kembali masuk klaster mandiri berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Waktu itu UMS menjadi satu-satunya PTS di jateng dengan klaster Mandiri. Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021,” papar Kelapa Bidang Riset LRI itu Kamis, (4/1).
Saat ini berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1350/E5/PG.02.00/2023 tanggal 28 Desember 2023, tentang Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2024. UMS kembali masuk klaster Mandiri. Klasterisasi ini didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2020 hingga 2022.
Sebenarnya klasterisasi Perguruan Tinggi ini, lanjutnya, bukan merupakan pemeringkatan, namun merupakan pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
Menurutnya, dengan masuk klaster Mandiri, UMS memiliki kewenangan untuk mereview proposal yang diajukan ke DRTPM. Dari dua reviewer yang bertugas mereview proposal secara substantif, salah satu reviewnya UMS yang menentukan.
“Dalam mempertahankan UMS sebagai klaster mandiri, UMS perlu terus memotivasi dosen untuk meningkatkan publikasi, melaksanakan riset, pengabdian masyarakat, mengurus HKI dan menulis buku. Selain itu UMS juga secara periodik melakukan update data SINTA," ujar Ambarwati.
Dimungkinkan ke depannya, tambah Ambarwati, penilaian berbasis SINTA juga didasarkan pada SDM seperti banyaknya guru besar di kampus dan kelembagaan dengan pengakuan akreditasi institusi dan jumlah akreditasi prodi yang unggul. Oleh karena itu, saat ini UMS juga terus berupaya meningkatkan jumlah Profesor dan jumlah Prodi yang terakreditasi Unggul.
“Data kinerja ini berbasis SINTA yang digunakan sebagai dasar pengklusteran di tahun 2023 dan 2024 ini meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book),” ungkap Dosen UMS itu.
Dia berharap, dengan masuknya UMS ke klaster Mandiri, dapat mendorong dosen-dosen meningkatkan kinerjanya, khususnya di bidang penelitian, pengabdian pada masyarakat dan publikasi, juga kinerja di bidang lainnya. Di sisi lain, dosen juga diharapkan untuk rajin meng-update data SINTA. Selain itu, semoga dengan klaster Mandiri ini dapat memotivasi dosen untuk menyusun proposal, mengajukan, dan mendapatkan pendanaan riset dari pihak eksternal khususnya dari DRTPM.