News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyelesaian Sengketa Medis Belum Berorientasi Beri Keseimbangan Perlindungan Hukum pada Dokter dan Pasien

Penyelesaian Sengketa Medis Belum Berorientasi Beri Keseimbangan Perlindungan Hukum pada Dokter dan Pasien

 Penyelesaian Sengketa Diuji Dalam Disertasi


ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (Alexainfoterkini.com) foto : Ekpras

Dr. Sigit  Setiaji menyatakan penyelesaian sengketa medis Belum Berorientasi Beri Keseimbangan Perlindungan Hukum pada Dokter dan Pasien. Pernyataan itu diungkapkan saat mempertahankan disertasi berjudul Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Hospital Mediation Sebagai Upaya Mencapai Keseimbangan Perlindungan Hukum Bagi Dokter dan Pasien, didepan Promotor Prof Dr. Adi Sulistiyono, SH.MH; Promotor 1. Dr. Isharyanto, SH.MH; Co Promotor 2. Prof Dr. Sri Sulistiyowati, Sp.OG (K) FM, di Aula Fak Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo, Selasa (21/11). Hingga berhasil membawa nilai 3,94.

Menurut Dr. Sigit, dikarenakan terjadinya kekosongan hukum dalam pengaturan mengenai standarisasi pelayanan dan prosedurpenyelesaian sengketa medis di Indonesia juga memberikan dampak negatif terhadap dokter yang diadukan melakukan pelanggaran/tindak pidana. "Hal Ini disamping mengakibatkan terbentuk asas praduga bersalah tanpa dapat memberikan penjelasan, terutama pada sarana media publik/press, dan pasien bisa langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan tanpa perlu melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dan bahkan digugat dan dilaporkan secara bersamaan," ungkapnya.


Maka posisi ini, lanjut dr. Sigit, juga jelas menunjukkan bahwa pada posisi ini profesi dokter cukup dirugikan dan kurang memperoleh perlindungan hukum. Adanya perbedaan pemahaman  dan penafsiran masalah sengketa medis dengan menyamakan istilah sengketa medis (medical malpractice) dengan kelalaian medis (medical negligence) sehingga suatu tindakan medis yang salah dapat  disebut sebagai sengketa medis sekaligus pelanggaran  etik profesi. "Ada juga yang berpendapat bahwa adana resiko dalam pengobatan (risk of treatment) dan kesalahan penilaian (error of judgement) tidak dapat disebut sebagai sengketa medis (medical dispute) atau kelalian medis," jelasnya.


Lebih Lanjut Dr. Sigit mengatakan banyak kasus sengketa medis antara dokter dengan pasien, rumah sakit dengan pasien yang dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) yang perlu dipertanyakan, hal ini disebabkan karena lemahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) penegak hukum (Polisi, Jaksa dan hakim) dalam memahami dan menyelesaikan kasus sengketa media, khususnya penegak hukum dalam memahami perkara dan perkembangan hukum kedokteran, dan tidak memahami akar permasalahan sengketa medis, baik terhadap bahasa, istilah medis, tindakan medis, prosedur/standar pelayanan medis, teori-teori sengketa medis dan aspek-aspek terkait lainnya."Di sisi yang lain pengaduan /laporan dugaan pelanggaran yang masuk di Institusi Kepolisian pada umumnya diperlakukan dan diproses sebagaimana layaknya perkara pidana umum," ujarnya.






Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.