Pakar Hukum UMS Prof Dr. Absori, SH, M Hum : Sidang itu Batnyak Keambiguan aantara Hakim satu dan Hakim yang lainnya
Pakar Hukum UMS Prof Dr. Absori, SH, M Hum : Sidang itu Batnyak Keambiguan aantara Hakim satu dan Hakim yang lainnya
Beberapa hari ini Indonesia dikejutkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres melalui sidang immaterial yang dipimpin oleh ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang berlangsung pukul 10.00 WIB pada hari senin tanggal 16 lalu.
Hasil putusan tersebut MK mengabulkan permohonan untuk Sebagian uji materi pasal 169 huruf q undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) perihal batas usia calon presiden dan wakil presiden. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas nama pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Hasil putusan tersebut yaitu calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dan atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang pilih melalui pemilihan kepala daerah. Demikian Mahasiswa UMS saat bertemu dengan Pakar Hukum UMS di Kampus UMS Solo (17/10)
Menurut Prof. Dr. Absori, SH, M.Hum seorang ahli hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta berpendapat bahwa dalam sidang tersebut banyak keambiguan antara hakim satu dan hakim yang lainnya, dan dari persidangan awal lalu terpotong jeda hasilnya berbeda dan bisa dilihat dari itu hukum seakan dipermainkan. Menurut Prof Absori yang juga yang menjabat sebagai Ketua Prodi Program Studi Doktor Ilmu Hukum UMS, putusan tersebut tidak etis artinya karena adanya kepentingan politik yang bersifat pragmatis instrumentalis jadi alat legitimasi, sehingga hukum seperti itu kehilangan ruh terhadap substansi hukum dan keadilan hukum, hukum menjadi berubah wujud bukan sebagai rechtstaat negara hukum tetapi menjadi machstaat yaitu negara kekuasaan.