Implementasi UU HKPD Perkuat Pengelolaan Keuangan Daerah
Implementasi UU HKPD Perkuat Pengelolaan Keuangan Daerah
ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (Alexainfoterkini.com) foto : eko Prasetyo
SOLO - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hububgan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang telah diundangkan sejak tanggal 5 Januari 2022 merupakan kebijakan yang membawa optimisme dalam pelaksanaan hubungan antara pusat dan daerah. "UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan dan menjawab tantangan-tantangan tersebut melalui ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, penguatan lokal taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah," ungkap Sandy Firdaus, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Seminar Akselerasi Implementasi UU HKPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di UNS, Selasa (10/10).
Menurut Sandy Firdaus, konsentrasi UU HKPD yang mengedepankan tranfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinerja fiskal nasioonal. merupakan upaya perbaikan yang dikalukan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri, dengan meletakkan tanggungjawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka NKRI.
UU HKPD diharapkan dapat menciptakan pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efesien melalui Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejateraan masyarakat, dan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045.