Peringati Dies Natalis ke-47, UNS Gelar Seminar Nasional Angkat Tema Kekerasan Seksual
Peringati Dies Natalis ke-47, UNS Gelar Seminar Nasional Angkat Tema Kekerasan Seksual
Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, menjadi Keynote Speaker dalam seminar nasional yang diikuti oleh ratusan peserta dalam beragam unsur. Mulai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) eks-Keresidenan Surakarta, Kepolisian, Satgas PPKS beberapa PTN Indonesia, Dharma Wanita Persatuan dan sivitas akademika UNS. Sebelum acara dimulai, peserta disuguhi sebuah film pendek yang menceritakan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dalam pidatonya, Prof. Jamal menyampaikan bahwa 2021 adalah tahun yang istimewa. Karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengeluarkan Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi. “Meskipun kalau kita perhatikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu, pada awalnya terjadi pro kontra di tengah masyarakat. Tapi setelah diimplementasikan, mudaratnya lebih kecil dibanding dengan banyaknya manfaat perlunya PPKS di lingkungan kampus”, ujarnya.
Dari data Komnas Perempuan, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan antara tahun 2015-2021 paling banyak terjadi di perguruan tinggi atau universitas. Sebanyak 35 laporan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masuk ke Komnas Perempuan dalam periode tersebut. “Sementara menurut data dari Kemendikbudristek, kekerasan terhadap perempuan sampai akhir tahun 2021, tercatat sebanyak 2.500 kasus. Melampaui catatan kasus tahun 2020, yakni 2.400 kasus. Jadi Kalau kita lihat, kekerasan seksual di lingkungan kampus itu makin meningkat. Smeoga di lingkungan UNS tidak, karena ada Satgas PPKS yang selalu stop kekerasan seksual”, harap Prof. Jamal.
Prof. Jamal melanjutkan, bahwa mayoritas korban kekerasan seksual di kampus menimpa kaum perempuan. Kondisi tersebut yang menjadi salah satu faktor Mendikbudristek segera menerbitkan aturan tentang PPKS. “Aturan tersebut merupakan upaya untuk menghapus 3 dosa besar, yakni yang terkait intoleransi, perundungan atau bullying dan kekerasan itu sendiri. Tentu saja keputusan ini untuk menangani secara tepat dan tepat kasus kekerasan seksual di kampus, mari kita dukung bersama-sama. Kepada seluruh sivitas akademika UNS, mari bersama-sama mengambil peran untuk memutus kekerasan seksual di lingkungan kampus, khususnya di UNS yang kita cintai ini,” pinta Prof. Jamal.
Ketua Panitia Dies Natalis ke-47 UNS, Dr. Sapta Kunta Purnama mengatakan, seminar ini bertujuan meningkatkan kesadaran sivitas akademika perguruan tinggi di Indonesia khususnya UNS, serta masyarakat luas mengenai isu-isu yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Serta memberikan gambaran pada peserta bahwa masalah kekerasan seksual masih dianggap sebagai aib atau tabu untuk masyarakat. Serta membuat komitmen agar zero toleransi atau tanpa toleransi pada tindakan kekerasan seksual. “Kami berharap dari 230 peserta ini, nanti menjadi agen dalam mengatasi kasus kekerasan seksual. Kalau 230 di antara kita ini bisa menjadi multilevel, InsyaAllah akan menjadikan kampus nyaman dan tentram, serta terjauhkan dari kasus kekerasan seksual,” tutup Dr. Sapta.