News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuasa Hukum MWA Menanggapi Aksi Demo Mahasiswa UNS

Kuasa Hukum MWA Menanggapi Aksi Demo Mahasiswa UNS

 Kuasa Hukum MWA Menanggapi Aksi Demo Mahasiswa UNS


ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (Alexainfoterkini.com) .

SOLO - Aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa Keolahragaan FKOR Universitas Sebelas Maret di depan  Gedung Rektorat UNS, Kamis (2/2). Sejumlah mahasiswa tersebut mengajukan sejumlah tuntutan diantaranya, agar somasi yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Majelia Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret yang bernama Prof Hasan Fauzi kepada Dekan Fakultas Keolahragaan itu segera dicabut dan meminta maaf secara terbuka ke publik atas somasi yang dilayangkan. 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari MWA yaitu Dr.Muhammad Taufik, SH, MH melontarkan statement berdasarkan 3 hal yang Pertama," Demo itu bagus yang mana merupakan hak siapapun dan dijamin oleh Undang-Undang tapi yang membuat saya tidak habis mengerti demo ini tdak berurusan  dengan kemahasiswaan dan tidak berurusan dengan perguruan tinggi karena somasi ini ditujukan kepada Dekan FKOR atas ucapannya di WhatsApp Grup. Kedua, somasi merupakan hak siapapun jadi kalau mereka mempersoalkan somassi, somasi tersebut dijawab boleh tidak dijawab juga boleh," ungkap Taufik, SH saat bertemu wartawan, di Solo, Jumat (3/2).



Ketiga," yang saya juga tidak habis mengerti  kenapa bukan Dekan FKOR sendiri, gitu lho, apakah ada hak-hak yang terlanggar terhadap somasi tersebut, ini kan sangat personal sekali, dan yang seksrang terjadi ini malah jadi melebar kemana-mana. Itukan sangat personal sekali. Ini merupakan peroalan intern FKOR dengan jajaran UNS dan Rektor silahkan diselesaikan," ucap Taufik, SH.

Lebih lanjut Taufik, SH mengatakan Somasi merupakan peringatan atau teguran terhadap pihak yang dituju. Tujuan diberikannya somasi untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dituju untuk berbuat sesuatu atau memberhentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak yang mengirim somasi. Menurut Taufik, SH, Rektor jelas memiliki kewajiban mutlak untuk segera menghentikan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 


Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.