UNS Adakan Diskusi Publik Bahas RUU P2SK
UNS Adakan Diskusi Publik Bahas RUU P2SK
ditulis kembali oleh eko prasetyo (AlexaInfoterkini,com) , foto : istimewa
SOLO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat. Selayaknya RUU, banyak pro maupun kontra dari masyarakat. Untuk itu, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengadakan Diskusi Publik bertajuk “Ke mana Arah RUU P2SK dalam Penguatan Sistem Keuangan Indonesia?”.
Diskusi publik tersebut diadakan pada Jumat (4/11/2022) secara luring dan daring di Ballroom Gedung Ki Hadjar Dewantara Tower UNS. Acara ini diinisiasi oleh Pusat Unggulan Ipteks (PUI) Fintech Center and Banking UNS (UNS Fintech Center) dan UNS Center for Sustainable Economy, Digital, and MSME Development.
Direktur Kerja sama, Pengembangan, dan Internasionalisasi UNS sekaligus Ketua PUI UNS Fintech Center, Prof. Irwan Trinugroho, M.Sc, Ph.D. mengatakan bahwa acara ini sangat penting bagi mahasiswa. Prof. Irwan menjelaskan bahwa melalui acara ini mahasiswa tidak hanya bisa memahami teori tentang RUU P2SK, tetapi juga praktiknya.
“Hari ini kita mengundang para pakar ini untuk bersatu mengkaji baik itu secara makro atau mikro tantangan undang-undang tersebut. Pandangan beliau-beliau ini seperti apa. Kemudian pada akhirnya akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah yang saat ini sedang menggodok undang-undang tersebut. Ini sangat penting sekali bagi mahasiswa jadi tidak hanya tahu teoritical tapi juga practical,” ujarnya.
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber utama yakni Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Sri Adiningsih; Segara Research Institute dan Perbanas Institute, Dr. Piter Abdullah; serta dosen Perbanas, Prof. Abdul Mongid. Setiap narasumber menyampaikan pendapat terkait dengan RUU P2SK.
Prof. Sri Adiningsing yang bergabung melalui Zoom menyatakan bahwa dirinya setuju dengan adanya RUU P2SK. Beliau menjelaskan bahwa tantangan ekonomi saat ini sudah berkembang pesat. Ada ekonomi digital, fintech, dan hal-hal lain yang baru ditemukan membuat pemerintah Indonesia perlu responsif dengan kondisi yang ada. Meskipun begitu, beliau berharap RUU P2SK tidak hanya responsif, tetapi juga antisipatif dengan kondisi-kondisi di masa depan.
“Kita perlu penguatan dan pengembangan sektor keuangan, tapi hal-hal atau praktik baik yang sudah dibenahi saat krisis ‘98 itu jangan diubah. Saya berharap regulatory framework itu jangan hanya merespon tapi antisipatif itu terjamin kuatnya. RUU ini diharapkan dapat mengembangkan sistem keuangan yang mendukung pembangunan sejahtera dan pembangunan jangka panjang,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Dr. Piter. Beliau menegaskan bahwa penguatan sektor keuangan ini diharapkan tidak mengubah kelembagaan. Namun, penguatan tersebut lebih kepada penguatan peran dan fungsi lembaga.
“Jangan mengubah kelembagaannya tapi perkuat fungsinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Mungid menambahkan ke depan diharapkan pembahasan ekonomi melekat pada semua lembaga. Beliau berharap tidak ada lagi sektor mikro ekonomi maupun makro ekonomi. Semuanya perlu dilihat secara utuh.
“Kita ini ke depan akan menghadapi situasi yang sangat berbeda, terutama industri, bisnis proses, dan krisisnya berbeda. Kalau ini makrokredensial, ini tidak bisa dijadikan tanggung jawab satu lembaga saja. Bank Indonesia jelas, OJK jelas karena makrokredensial itu bicara tentang industri. Nanti saya berharap ada kesadaran ini makrokredensial itu melekat ke semuanya. Itu isu yang penting untuk kita angkat. Jangan sampai kapling-kapling ini membuat kita tidak aware secara total,” imbuhnya.
Acara ini diikuti oleh puluhan mahasiswa UNS. Para mahasiswa tampak antusias mengikuti diskusi publik kali ini. Hal ini terbukti dengan adanya pertanyaan dan masukan di akhir sesi.