UNS Berikan Gelar Profesor Kehormatan kepada Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia
UNS Berikan Gelar Profesor Kehormatan kepada Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia
diitulis kembali oleh Eko Prasetyo (Alexainfoterkini.com)
SOLO — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akan mengukuhkan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Dr. Drs. Prasetio, Ak., CA., S.H., M. Hum, sebagai “Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Bisnis” di Fakultas Hukum (FH) UNS. Pengukuhan gelar Profesor tersebut ditandai dengan Sidang Terbuka Senat Akademik yang diselenggarakan di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS pada Sabtu (15/10/2022) besok. Capaian yang diraih Prof. (H.C. UNS) Prasetio tersebut merupakan wujud komitmen beliau terhadap praktik Business Judgement Rule (BJR), sebagai bidang ilmu yang telah ditekuninya selama lebih dari 20 tahun terakhir. Perhatian dan kapabilitasnya di bidang tersebut turut mewarnai sepak terjangnya ketika menempati berbagai posisi strategis di sejumlah Perusahaan, di antaranya Direktur PT Bank Danamon Indonesia Tbk (2001-2004), Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (2004 - 2005), Executive Vice President Risk Management & Legal Compliance / Direktur Compliance & Risk Management PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (2006-2012), Direktur Utama Perum Peruri (2012-2017), Of Counsel Bahar Lawfirm (2017-2020), Komisaris Independen PT Titan Infrastructure Energy (2019 - 2020), hingga akhirnya ditunjuk sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia pada 20 November 2020.
“Lebih dari sekadar pencapaian, gelar ini adalah amanah yang akan saya jalankan dengan sepenuh hati agar politik hukum bisnis kita dapat memberikan dukungan yang produktif bagi kelangsungan dunia usaha, khususnya BUMN, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sebagai upaya menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Prof. (H.C. UNS) Prasetio di sela-sela acara Jumpa Pers di hadapan media, Jumat (14/10/2022) di Ruang Sidang 2 Gedung dr. Prakosa UNS.
Dalam pidato pengukuhan yang berjudul Politik Hukum Bisnis: Penerapan Business Judgment Rule (BJR) Dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Direksi Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk), Prof. (H.C. UNS) Prasetio menyampaikan bahwa pengalaman dari berbagai posisi penting yang pernah diembannya merupakan kesempatan di ranah praktik untuk mempelajari, mengkaji, menjalankan, dan merumuskan langsung konsep BJR dalam dunia bisnis. “Di antara pengalaman itu adalah menjadi bagian dari tim yang ikut serta memimpin proses transformasi dan restrukturisasi Garuda Indonesia, hingga berhasil melewati proses paling krusial, yaitu mencapai perdamaian dengan para kreditur melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” ujarnya.
Restrukturisasi utang dalam kerangka transformasi Garuda Indonesia, menurut Prof. (H.C. UNS) Prasetio, merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah BUMN. “Restrukturisasi tersebut berhasil menyelamatkan national flag carrier kita dari kondisi yang sudah kritis dan insolvable menjadi perusahaan yang semakin sustain dengan mendapat kepercayaan lebih dari 300 kreditur di dalam dan luar negeri. Tak hanya itu, keberhasilan Garuda Indonesia memperoleh pengurangan utang (hair cut) dari US$10,1 miliar menjadi US$5,1 miliar juga membuat neraca perusahaan tersebut lebih sehat bagi pertumbuhan berkelanjutan di masa mendatang. Disamping itu, pasca homologasi, Garuda Indonesia dapat membukukan laba bersih sebesar USD 3,76 Miliar dimana perolehan laba bersih tersebut dikontribusikan dari hasil restrukturisasi keuangan melalui PKPU yang dicatatkan melalui laba buku Perusahaan, sehingga saat ini Garuda Indonesia memiliki solvabilitas yang lebih kuat,” urainya.
Prof. (H.C. UNS) Prasetio menambahkan, pengalaman di ranah praktik itu memperkaya pengalamannya di bidang akademik, di mana pada tahun 2010-2013 ia mencurahkan perhatiannya pada doktrin BJR melalui penelitian untuk disertasi doktoralnya di bidang Ilmu Hukum di UGM. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, ia juga banyak mengangkat topik tersebut di berbagai seminar, workshop, maupun forum-forum bisnis, di samping memberikan kuliah di sejumlah Universitas. Penelitian Prof. (H.C. UNS) Prasetio tentang BJR juga telah diterbitkan dalam bentuk jurnal ilmiah dan buku. Salah satu karya tulisnya, yaitu Dilema BUMN, Benturan Penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN (2014), bahkan telah menjadi bahan diskusi di kalangan bisnis maupun pengambil keputusan di lingkungan regulator. Dalam pandangan akademisnya, terhadap prinsip dasar praktik Business Judgment Rule (BJR) khususnya melalui proses rekstrukturisasi kinerja usaha, Prof. (H.C. UNS) Prasetio menilai bahwa terdapat 4 fundamen penting yang perlu diperhatikan. Yakni (1) Good Faith, Best Interest, dan Prudentiality, (2) menghindari kerugian yang lebih besar (azas manfaat), (3) menghindari pelampauan kewenangan (ultravires), (4) kepatuhan (compliance). Prof. (H.C. UNS) Prasetio melihat penting bagi praktisi bisnis dan sektor riil khususnya level eksekutif manajemen BUMN untuk memiliki kapabilitas Business Judgment Rule (BJR) yang baik. Hal ini erat kaitannya dengan masih lemahnya pemahaman atas Business Judgment Rule (BJR) yang sebagian besar disebabkan oleh kurangnya kajian atau justifikasi tertulis sebelum pengambilan keputusan. Disamping itu adanya potensi pelampauan kewenangan hingga masih terdapat potensi terjadinya personal interest (moral hazard) juga merupakan penyebab BJR tidak dapat terimplementasi dengan optimal. “Saya meyakini pemahaman terhadap Business Judgment Rule (BJR) yang baik, akan menjadi pondasi penting terhadap akselerasi kinerja sebuah Perusahaan, khususnya entitas BUMN. Oleh karenanya salah satu upaya yang perlu terus diperkuat adalah melalui rekonstruksi pendekatan bisnis dan hukum berdasarkan asas manfaat, agar BUMN dapat memiliki basis kinerja yang lebih kuat dan pruden melalui penyelarasan dan konsistensi penerapan Business Judgment Rule (BJR) pada setiap aspek bisnis di korporasi,” tutup Prof. (H.C. UNS) Prasetio dalam pidato pengukuhannya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Sekretaris Senat Akademik UNS Prof. Ari Handono Ramelan mengungkapkan alasan UNS memberikan gelar profesor kehormatan kepada Prof. (H.C. UNS) Prasetio. “Alasan kami karena Pak Prasetio memiliki pengetahuan, lalu prestasi beliau baik dalam bidang akademik dan nonakademik luar biasa. Dengan melihat kemampuan beliau, tim reviewer dari fakultas dan universitas menyatakan yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk memperoleh gelar profesor kehormatan,” ujar Prof. Ari Handono.
Prof. Ari Handono berharap dengan kehadiran Prof. (H.C. UNS) Prasetio ini akan semakin memperkuat eksistensi UNS sebagai salah satu universitas terbaik di Indonesia.