News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lahan Subur, Tidak Mau Jual Lahan, Dipaksa Jual

Lahan Subur, Tidak Mau Jual Lahan, Dipaksa Jual

  Lahan Subur, Tidak Mau Jual Lahan, Dipaksa Jual

Penulis : ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (Alexa.IT.com)

Sragen - Sunarto dan Thonie Sujarwanto selaku pengurus Forum Komunikasi Petani Bersatu Desa Bonagung telah menyampaikan surat permohonan perlindungan kepada Kapolsek Tanon, Kabupaten Sragen, Hal itu terkait dengan proses pembebasan lahan di Desa Bonagung yang dianggap telah meresahkan warga. Surat tersebut telah diterima oleh Aiptu Sujono, selaku perwakilan Kapolsek Tanon, karena Kapolsek Tanon sedang tidak berada di kantornya. 

Selain disampaikan kepada Kapolsek, surat permohonan perlindungan tersebut sekaligus ditembuskan kepada Camat Tanon, Danramil Tanon, serta Kepala Desa Bonagung. Langkah ini diambil oleh Forum Komunikasi Petani untuk menyikapi proses pembebasan lahan di Desa Bonagung yang kembali dilaksanakan, Padahal pemilik lahan tidak mau menjual salah satunya karena tanahnya memang subur terutama untuk sawah, "Dua tahun lalu sempat menimbulkan ketegangan bagi warga Desa Bonagung, bahkan petani yang menolak menjual tanahnya sampai mengambil langkah hukum dengan melakukan somasi kepada Kepala Desa Bonagung dan Muspika Kecamatan Tanon karena saat itu dianggap turut melakukan intervensi kepada warga Bonagung." ungkap Sunarto, Sragen, Selasa (13/9)

“Permohonan perlindungan ini kami sampaikan kepada Kapolsek karena adanya aduan dari anggota forum kami yang sejak awal telah menyampaikan tidak berniat untuk menjual tanah, tetapi sampai saat ini masih terus didatangi oleh sekelompok orang yang sebagian besar berasal dari luar Desa Bonagung. Hal ini tentu sudah meresahkan anggota forum kami,” ucap Thonie, sekretaris Forum Komunikasi Petani Bersatu.

Adapun Forum Komunikasi Petani Bersatu sendiri merupakan forum yang berdiri atas dasar banyaknya warga yang tidak menjual tanahnya, tetapi tetap didatangi oleh sekelompok orang berkaitan dengan proses pembebasan lahan tersebut. Sebelumnya, warga juga telah memasang spanduk di lahan mereka, yang menyatakan bahwa tanah mereka tidak dijual. Namun, sekelompok orang yang sebagian besar berasal dari luar Desa Bonagung tersebut ternyata tetap berkali-kali mendatangi mereka, bahkan beberapa oknum di dalamnya menyampaikan berita bohong bahwa hampir sebagian besar warga telah menjual tanahnya, sehingga warga yang mayoritas sudah cukup tua merasa takut.

Proses pembebasan lahan ini sendiri sebenarnya telah berlangsung sejak dua tahun lalu. Namun, dua tahun lalu proses tersebut sempat berhenti karena fakta di lapangan sebagian warga pemegang hak milik tanah tersebut tidak bersedia menjual tanahnya kepada perusahaan. Bahkan, dua tahun lalu masalah ini sempat membuat geger karena hampir semua pihak turut melakukan intervensi kepada petani agar bersedia menjual tanahnya kepada perusahaan. Hingga akhirnya proses pembebasan lahan tersebut dihentikan karena petani yang tidak bersedia menjual tanahnya kemudian mengambil langkah hukum terhadap Kepala Desa dan Muspika karena dianggap turut melakukan intervensi dengan turut menandatangani surat yang dibuat oleh tim pembebasan lahan, yang salah satu poinnya adalah hendak memperkarakan petani yang tidak menjual tanahnya karena dianggap telah mencemarkan nama baik tim pembebasan lahan tersebut.

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.