Dewan Pendidikan se Indonesia Bersilaturahmi di kota Solo
Dewan Pendidikan se Indonesia Bersilaturahmi di kota Solo
Ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (Alexa.IT.com)
SOLO – Dewan Pendidikan kota Solo menggelar silaturohmi di kota Solo. “Kali ini digelar di Sahid Jaya Solo Hotel selama dua hari tanggal 24 dan 25 September 2022,” ungkap Ketua Dewan Pendidikan kota Solo, Drs. H.M. Joko Riyanto, SH., MM. kepada wartawan di Sahid Jaya Solo Hotel, Minggu (25/9).
Joko Riyanto mengemukakan, silaturomi diselengarakan untuk
menjalin keakraban antara pengurus Dewan Pendidikan se Indonesia, juga
menyongsong revisi Rancangan Undang-undang Sisdiknas tahun 2022,” dimana
keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang mempunyai Peran, Fungsi dan
Tugas Pokoknya sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 sangat bermanfaat
dan sebagai sarana partisipasi peran
masyarakat dalam Pendidikan, maka keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite harus
tetap eksis diatur seperti pada Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003,’ jelasnya.
“maka kita menyusun rekomendasi akan keberadaan Dewan Penidikan
dan Komite dalam Undang-Undang Sisdiknas yang akan di revisi,” tandasnya.
Sementara itu, diantara guru besar yang tampil sebagai nara
sumber adalah Rektor UNS Prof Dr. Jamal Wiwoho, SH, MH, Rektor UMS Prof Dr.
Sofyan Anies dan Prof Dr Sugiaryo
MPd.
Prof Dr. Jamal mengetengahkan tentang Nasib Dewab Pendidikan
Dalam Sistem Pendidikan Nasional. Ia menandaskan Dewan Pendidikan memegang
peran yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas pendidikan. Bahkan
peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan
proses peningkatan kualitas sumber daya manusia,
Menurut Guru Besar Hukum UNS, kedudukan hukum Dewan
Pendidikan jelas kuat seperti pasal 56 UU No 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan
Nasional pada ayat 2, Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan
pertimbagan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan
pendidikan pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang tidak
mempunyai hubungan hirarkis.
Sementara itu Guru Besar Pendidikan Universitas Muhammadiyah
Surakarta Prof Dr. Soyan Anief menjelas tentang penguatan peran dan fungsi
Dewan Pendidikan Kota/Kabupaten.