UMS Tambah Guru Besar ke-42, Bidang Hukum
UMS Tambah Guru Besar ke-42, Bidang Hukum
Penulis : ditulis kembali oleh eko prasetyo (alexa.IT.com), caption foto : istinmewa
Surakarta - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Menerima Surat Keputusan (SK) Profesor / Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum untuk Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H. pada Selasa (5/7/2022) di Gedung Induk Siti Walidah UMS.
Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah 6 (LLDIKTI 6) Bhimo Widyo Andoko, SH,MH datang secara langsung sekaligus bersilaturahmi untuk menyerakan SK Guru Besar Prof Kelik dengan SK Keptusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomer : 42053/MPK.A/KP.05.01/2022 tentang kenaikan jabatan akademik/fungsional dosen dengan angka kredit sebesar 922. "Semoga SK Gubes unt Prof Kelik Wardiono bisa menambah kekuatan akademik bagi UMS," papar Bhimo, Selasa (5/7)
Rektor UMS Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si. menyampaikan bahwa selain meningkatkan jumlah guru besar UMS ke-42 juga harus tetap mempublikasikan jurnal bereputasi internasional untuk meningkatkan reputasi universitas dikancah internasional.
"UMS telah memiliki guru besar ke-42 dan harus tetap meningkatkan jumlah publikasi jurnal internasional untuk meningkatkan reputasi UMS dimata internasional," kata Sofyan Anif.
Kelik Wardiono merupakan guru besar dibidang ilmu hukum sekaligus menjadi Dekan Fakultas Hukum UMS yang lahir di Bogor pada 26 Desember 1968.
Ketua LLDIKTI 6 Bhimo Widyo Andoko berharap dengan bertambahnya guru besar di bidang hukum dapat mendorong kulitas ilmu pendidikan hukum dan UMS semakin dekat dengan world class university
Penyerahan SK guru besar juga dihadiri oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Riset, Pengabdian, Publikasi dan HAKI Prof. Dr. Drs. Harun Joko Prayitno, S.E., M.Hum., Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Pengkaderan Ihwan Susila, S.E., M.Si., Ph.D., Wakil Rektor V Bidang Kerjasama dan Urusan Internasional Supriyono, S.T., M.T., Ph.D. Sekertaris Rektor Prof. Dr. Anam Sutopo, S.Pd., M.Hum dan para dekan.