News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Teliti Jaminan Pangan Halal, Zaidah Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UNS

Teliti Jaminan Pangan Halal, Zaidah Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UNS

 Teliti Jaminan Pangan Halal, Zaidah Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UNS



Penulis : ditulis kembali oleh : Eko PRasetyo, caption foto : istimewa

SOLO-- Berkat penelitiannya tentang pengaturan jaminan pangan halal, Zaidah Nur Rosidah yang merupakan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Zaidah berhasil mempertahankan disertasinya dengan judul Pengaturan Jaminan Pangan Halal Berbasis Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.

Zaidah mengatakan, penelitian ini bertujuan untuk memberikan preskripsi pengaturan jaminan pangan halal yang berbasis asas keamanan dan keselamatan konsumen yang meliputi substansi hukum dan struktur hukum. “Substansi hukum berupa pengaturan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha dan pengaturan birokrasi penerbitan sertifikat halal yang efisien. Sedangkan struktur hukum berupa pengaturan penegakan hukum administrasi yang efektif,” terang Zaidah di sela-sela Ujian Terbuka Promosi Doktor, Kamis (14/7/2022).

Zaidah menambahkan bahwa jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka dan beberapa fakta hukum dimintakan konfirmasi kepada beberapa pihak. Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan silogisme induksi-deduksi dan interpretasi. 

Dari hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan jaminan pangan halal di Indonesia belum berbasis asas keamanan dan keselamatan konsumen, masih terdapat pertentangan antar peraturan perundang-undangan. Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil masih berorientasi pada keadilan libertarian. Birokrasi penerbitan sertifikat halal belum efisien serta pengaturan penegakan hukum administrasi belum efektif. Kemudian asas keamanan dan keselamatan konsumen merupakan jembatan antara Pancasila dengan peraturan perundang-undangan jaminan pangan halal. 

“Asas ini seharusnya dijadikan pedoman untuk mengembangkan sistem jaminan pangan halal yang memberikan kepastian hukum, dengan terdiri dari penyelarasan peraturan perundang-undangan jaminan pangan halal. Lalu kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil tetap dilakukan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH). Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) daerah serta menambah jumlah pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) dan pendelegasian kewenangan dalam memberikan sanksi administrasi,” pungkas Zaidah. 

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.