Seminar Nasional dan Call for Papers Aktualisasi Pancasila Dalam Sistem Demokrasi Konstitusional Indonesia
Seminar Nasional dan Call for Papers
Aktualisasi Pancasila Dalam Sistem Demokrasi Konstitusional Indonesia
Penulis : Eko Prasetyo (alexa.IT.com) caption foto : Eko Prasetyo
SOLO - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bekerjasama dengan Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (MIH UMS), Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), dan Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-ilmu Sosial (HIPIS) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Call for Papers diselenggarakan tanggal 5 - 6 Juli 2022, berbertema "Aktualisasi Pancasila Dalam Sistem Demokrasi Konstitusional Indonesia".
Ketua Panitia Kegiatan Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum Tata Negara/Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta) mengatakan acara ini dibagi kedalam tiga sesi. Sesi pertama adalah Seminar Nasional yang menghadirkan satu Keynote Speaker dan lima tokoh nasional lain sebagai narasumber. Untuk Keynote Speaker disampaikan oleh Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, Lc, MA yang merupakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Periode 2019-2024, sedangkan untuk narasumber seminar disampaikan oleh Prof. Dr. M Din Syamsuddin, MA (Pakar Politik Islam/Guru Besar FISIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah), Prof. Sofyan Effendi, MPA, PhD (Pakar Ilmu Pemerintahan/Guru Besar FISIPOL Universitas Gadjah Mada), Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum Tata Negara/Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta), Dr. Ma’ruf Cahyono, S.H., M.H (Sekretaris Jenderal MPR-RI), dan Dr. Ma’mun Murod, M.Si. (Pakar Politik /Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta).
Pada sesi yang kedua dilanjutkan dengan kegiatan diskusi panel, tujuan dari kegiatan ini adalah agar para peserta yang telah membuat makalah/paper dapat mendiskusikan pemikirannya dengan para panelis. Total peserta hadir pada kegiatan panel ini berjumlah 36 orang yang berasal dari berbagai penjuru di Indonesia. Kegiatan diskusi panel ini dibagi dalam empat kelompok dengan tema yang berbeda-beda. Kelompok Panel I mendiskusikan tema Aktualisasi Pancasila dalam Perubahan UUD 1945, kelompok panel II mendiskusikan Aktualisasi Pancasila dalam Sistem Pemerintahan Negara, kelompok III membahas Aktualisasi Pancasila dalam Sistem Hukum dan Perundang-undangan, dan kelompok terakhir panel IV mendiskusikan Aktualisasi Pancasila dalam Pembentukan Etika Bernegara.
Pada sesi terakhir kegiatan ini adalah perumusan dan pembacaan hasil seminar dan diskusi panel. Pada sesi ini masing-masing perwakilan kelompok panel memberikan sumbangsih pemikiran tentang bagaimana seharusnya Pancasila diaktualisasikan dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Di penghujung acara ini, hasil seminar dan diskusi panel disampaikan oleh Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari yang merupakan Guru Besar dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Secara umum, hasil seminar dan diskusi panel pada kegiatan ini adalah sebagai betekut;
1.
Pancasila
adalah perwujudan darul ahdi wa syahadah yang meyakini Pancasila sebagai
perjanjian luhur bangsa Indonesia (darul ahdi) yang sudah selesai disepakati
pada tanggal 18 Agustus 1945 dan karenanya Pancasila harus diaktualkan sebagai
bentuk kesaksian (darul syahadah) dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan;
2. Demokrasi konstitusional
Indonesia adalah demokrasi permusyawaratan yang bertujuan untuk mewujudkan
kesejahteraan sosial. Oleh karenanya demokrasi konstitusional Indonesia bukan
saja terwujud dalam bentuk demokrasi politik, setatpi juga bentuk demokrasi
ekonomi;
3. Sistem demokrasi yang
berkembang setelah Amandemen UUD NRI Tahun 1945 belum sepenuhnya mengaktualkan
nilai-nilai Pancasila yang ditandai dengan berkembangnya kecenderungan
demokrasi berwatak liberal yang ditandai dengan menguatnya kekuatan oligarki
ekonomi yang mengendalikan kehidupan politik dan pemerintahan yang pada
gilirannya melahirkan kebijakan-kebijakan tidak berorientasi pada kesejahteraan
rakyat;
4. Aktualisasi Pancasila harus dilakukan secara komprehensif di semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni mulai dari aspek aktualisasi Pancasila dalam Perubahan UUD 1945, Sistem Pemerintahan Negara, Sistem Hukum dan Perundang-undangan.
5.
Amandemen
UUD NRI Tahun 1945 perlu mengidupkan kembali sistem perencanaan senagar secara
kolektif dalam bentuk Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) serta penguatan MPR
sebagai Lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi;