Nova Monaya Kenalkan Model Pengembangan Produktivitas Tanah Wakaf untuk Bangunan Gedung Komersial Berbasis Perjanjian Bangun Guna Serah.
Nova Kenalkan PENGEMBANGAN
KONSEP PRODUKTIVITAS TANAH WAKAF BERBASIS PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH
Penulis : Eko Prasetyo (Alexa.IT.com), caption foto : eko Prasetyo.
SOLO - Mahasiswa Strata 3 Universitas Sebelas Maret Nova Monaya
mengenalkan hasil pengumpulan
wakaf tanah di Indonesia secara kuantitas sangat besar, tetapi secara kualitas
pemanfaatan dan produktivitasnya belum maksimal, akibatnya sebagian besar tanah
wakaf menjadi tanah terlantar, hal ini disebabkan keterbatasan kemampuan nazhir
dalam mengelola tanah wakaf dan minimnya regulasi serta fasilitasi dari
pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia yang belum bekerja secara optimal.
“Salah satu alternatif solusi yang ditawarkan dalam
penelitian pada disertasi ini adalah inovasi model pengembangan dan
produktivitas tanah wakaf dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS),” jelas Nova saat
hasil peneletian itu yang akan diujikan dalam disertasi minggu depan di Sidang
Uji Doktor UNS, pecan mendatang.
Penelitian ini
bertujuan untuk menjawab permasalahan pada tanah wakaf dengan mengembangkan
satu model berupa perjanjian BGS termasuk perspektif hak-hak kebendaan sebagai
akibat dari perjanjian BGS. “Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Perspektif
hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah hukum perdata, hukum benda, hukum kontrak, hukum
agraria, termasuk hukum properti yang dikaitkan dengan
perspektif hukum Islam,” jelas Nova.
Keterkaitan tiga sistem hukum
(positif, perdata dan hukum Islam) tersebut, menurut Nova, dilakukan dengan
pendekatan teori pertautan hukum (Aanknopingspunten) untuk dapat saling
mengisi kekosongan hukum pada hukum wakaf, sehingga menjadi sebuah temuan yang
dapat dijadikan sebagai novelty dengan menemukan model hukum kontrak BGS di
atas stanah wakaf dan penemuan hukum kebendaan sebagai obyek pembiayaan yaitu
Hak Guna Bangunan,
“Hak Kepemilikan Bangunan
Gedung dan Hak Kenikmatan yang mengandung hak kebendaan baik berupa droit
de’suite, droit de’preference, maupun droit de’levering, sehingga
penelitian ini bukan saja bermanfaat bagi tanah wakaf, tetapi juga memperkaya
khazanah hukum properti yang sedang dikembangkan di Indonesia dengan
diperkenalkannya Hak Bangunan di atas
tanah wakaf sebagai hak atas benda yang baru,” ujarnya.