News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nguri-Uri Benda Pusaka, PUI Javanologi Mengadakan FGD Rencana Sertifikasi Benda Pusaka

Nguri-Uri Benda Pusaka, PUI Javanologi Mengadakan FGD Rencana Sertifikasi Benda Pusaka

 Nguri-Uri Benda Pusaka, PUI Javanologi Mengadakan FGD Rencana Sertifikasi Benda Pusaka


Penulis : ditulis kembali oleh Eko PRasetyo (alexa.IT.com)

SOLO -Pusat Unggulan Ipteks (PUI) Javanologi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Sertifikasi Benda Pusaka. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini dilaksanakan pada Rabu (13/7/2022). 

Dalam FGD ini, PUI Javanologi menghadirkan tiga pembicara, yaitu KRT. Subandi Suponingrat (Praktisi/Empu Keris), Dr. Lego Karjoko (Peneliti Senior Fakultas Hukum UNS), dan Anang Pratama Widiarsa, M.Sn. (Konsultan Kekayaan Intelektual berbasis Seni ISI Surakarta). Sementara, moderator dalam kegiatan ini adalah Ketua PUI Javanologi, Prof. Sahid Teguh Widodo.


FGD Rencana Sertifikasi Benda Pusaka ini dilatarbelakangi karena adanya perusakan atau pemusnahan oleh oknum di berbagai daerah seperti Tulungagung, Blitar, Gresik, dan beberapa daerah lainnya. Beberapa masyarakat menganggap keris, tombak, dan benda pusaka lainnya sebagai barang-barang yang mengandung nilai syirik atau musyrik. Beberapa dari pelapor mengeluhkan atas perusakan dan pemusnahan tersebut kepada PUI Javanologi untuk dicarikan solusinya. Hal tersebut tentu mendorong PUI Javanologi sebagai lembaga kebudayaan untuk merancang rencana sertifikasi benda pusaka agar terlindungi.

KRT. Subandi Suponingrat mengungkapkan bahwa kejadian tersebut sebenarnya menjadi sebuah pekerjaan rumah bersama karena background masyarakat sekarang ini kurang paham terhadap budaya Jawa. 

“Semoga dengan adanya dukungan dan dorongan dari PUI Javanologi mampu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Khususnya generasi muda untuk lebih peduli dan paham atas budayanya sendiri (Jawa) daripada budaya asing,” tuturnya.

Subandi juga sangat setuju jika PUI Javanologi merintis sertifikasi benda pusaka. Meskipun kendala yang nantinya akan dihadapi adalah adanya pro-kontra terkait asal-usul koleksi ataupun ketidaksesuaian dengan barangnya.

Pembicara kedua, Dr. Lego Karjoko menyampaikan paparan yang berjudul ‘Konstruksi Hukum Penyelamatan Keris (Benda Pusaka) sebagai Warisan Budaya’. Ia menduga bahwa terjadinya perusakan atau pemusnahan tersebut bisa jadi seperti yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 1951 Pasal 5.

 “Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si-tertuduh. Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat 1, harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain,” jelasnya.

UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga sudah menjelaskan apabila benda cagar budaya sudah berusia 50 tahun atau lebih dan telah diusulkan untuk meraih predikat cagar budaya maka akan aman dan tidak dapat dimusnahkan atau dihancurkan. Apabila terjadi perusakan atau pemusnahan, tentu akan melanggar hukum. Ia juga menyampaikan mengenai poin-poin pelindungan keris sebagai warisan budaya yang harus dilakukan.

 “Pertama, harus ada izin kepolisian. Kemudian  penetapan benda pusaka sebagai cagar budaya harus dilandasi dengan adanya MoU bersama pemerintah daerah. Terakhir adalah sertifikasi,” imbuhnya.

Terakhir, Anang Pratama Widiarsa, M.Sn. mengungkapkan bahwa pelestarian benda pusaka melalui sertifikasi memerlukan kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak. Selain melalui sertifikasi upaya pelestarian dapat juga dilakukan melalui pendaftaran kekayaan intelektual. 

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.