News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dosen FH UNS Sampaikan Keuntungan Memiliki NIB Bagi UMKM

Dosen FH UNS Sampaikan Keuntungan Memiliki NIB Bagi UMKM

 Dosen FH UNS Sampaikan Keuntungan Memiliki NIB Bagi UMKM


Penulis : ditulis kembali oleh eko prasetyo (alexa.IT.com), caption foto : istimewa

SOLO - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang juga sebagai Ketua Tim Riset Grup Hukum Administrasi dan Energi FH UNS, Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Keuntungan UMKM memiliki NIB mungkin tidak banyak diketahui oleh masyarakat di luar sana. Padahal, NIB sangat penting untuk memperoleh legalitas usaha,” terang Dr. Fatma dalam awal paparannya.

Keuntungan UMKM memiliki NIB di antaranya mampu memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. “Pelaku usaha tidak perlu membawa berkas persyaratan yang begitu banyak untuk mengurus perizinan. Cukup dengan menggunakan NIB sebagai salah satu dokumen yang dibutuhkan disertai dengan beberapa dokumen pendukung yang memang dibutuhkan. Dengan NIB, bisa mendapatkan akses untuk membuat izin lain, seperti operasional atau komersial,” terang Dr. Fatma.

Keuntungan kedua yakni mendapatkan dokumen lain. Selain mendapatkan NIB, perusahaan juga akan memperoleh berkas atau dokumen lain yang tentunya dibutuhkan. Hanya berlangsung 30 menit, pelaku UMKM akan memperoleh berbagai dokumen yang terdiri atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan atau Perorangan, apabila pemohon belum mempunyai, surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), secara otomatis terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal, surat izin usaha, misalnya untuk izin usaha di sektor perdagangan (Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP)),” jelas Dr. Fatma. 

Kemudian keuntungan ketiga yakni mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usaha. Para pelaku UMKM yang mempunyai Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) akan diberikan pendampingan oleh pemerintah atau lembaga yang berhubungan supaya usahanya bisa berkembang menjadi lebih besar. Selanjutnya keuntungan keempat memiliki NIB akan memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Pemilik usaha mikro dan kecil akan berkembang dan tentunya membutuhkan modal. Apabila mempunyai IUMK pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam mengajukan pembiayaan kepada lembaga bank maupun non-bank. Permodalan tersebut bisa dipakai oleh pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.

“Keuntungan kelima yakni memudahkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga lain yang akan memberikan kemudahan kepada setiap pelaku UMKM. Pemberdayaan tersebut dilaksanakan supaya para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya. Serta keuntungan keenam memangkas waktu perizinan usaha. Hadirnya sistem Online Single Submission (OSS) dan NIB akan membantu proses perizinan usaha menjadi lebih cepat dan mudah,” terang Dr. Fatma.

Dr. Fatma melanjutkan bahwasanya dengan memakai sistem OSS, pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan ketika mengurus perizinan karena persyaratan izin diseragamkan dan tak diharuskan untuk meninjau ulang dokumen. Sepanjang pelaku bisa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka izin usaha bisa didapatkan dalam waktu yang lebih cepat.

“Terakhir keuntungan ketujuh yakni memiliki NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan. Dengan mempunyai IUMK, maka para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum. Sehingga bisnis yang tengah dijalankan akan memberikan kepercayaan guna melaksanakan kerja sama dengan pihak lain,” kata Dr. Fatma.

Masa Berlaku NIB

Sebagaimana yang diungkapkan Dr. Fatma bahwasanya NIB berlaku selama para pelaku usaha masih menjalankan usahanya sesuai dengan   peraturan   perundangan   yang   berlaku.   Namun, pemerintah  akan mencabut NIB dan menyatakan bahwa nomor tersebut tak lagi berlaku apabila pelaku usaha ternyata melakukan penyimpangan atau menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan data NIB, serta dinyatakan tidak sah atau batal berdasarkan dari putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang bersifat tetap.

“NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha. Para pelaku usaha atau pemilik UMKM, sebaiknya segera mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga OSS ini. Pembuatan NIB secara online tentu mempermudah tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan,” ucap Dr. Fatma.

Terakhir, Dr. Fatma menyampaikan bahwa pada dasarnya, pelaku usaha tidak akan mendapatkan sanksi karena tidak memiliki NIB. Namun, pelaku usaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan kemudahan yang dimiliki pelaku usaha yang memiliki NIB. 

“Maka dari itu, NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia jika ia ingin bergerak dan berkembang secara legal. Karena dengan memiliki NIB, para pelaku UMKM bisa membuktikan legalitas Penanaman Modal atau Berusaha. Tentunya, NIB dapat diperoleh dengan tujuan legalitas dan mempermudah perkembangan bisnis melalui perizinan dan birokrasi. Terutama, NIB berguna untuk akses ekspor impor dan berlaku seumur hidup,” tukas Dr. Fatma.

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.