UNS Adakan FGD Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Tahun 2023
UNS Adakan FGD Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Tahun 2023
Penulis : ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (alexa.IT.com), caption foto : istimewa
SOLO-Biro Perencanaan, Informasi, dan Kerjasama Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengadakan forum group discussion (FGD) Persiapan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) UNS Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung secara luring di Ruang Sidang II Gedung dr. Prakosa UNS, Kamis (16/6/2022). FGD ini mengundang para wakil rektor, pimpinan fakultas, dan lembaga di lingkungan UNS.
Dua narasumber dihadirkan dalam FGD RKAT UNS ini. Mereka adalah Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie dan Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek, Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed.
Acara dibuka langsung oleh Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho. Dalam sambutannya, Prof. Jamal menyampaikan bahwa acara ini diadakan untuk mengetahui kebijakan-kebijakan baru di Kemdikbudristek.
“Kita sudah lama merencanakan untuk mengundang beliau-beliau, tetapi baru hari ini terlaksana. Harapannya agar kita bisa mengetahui kebijakan–kebijakan terbaru di kementerian kita, termasuk reformasi birokrasi yang dikembangkan kementerian,” tuturnya.
Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. menyampaikan materi tentang kebijakan karier dosen 2022. Ia menyampaikan bahwa terdapat hikmah pasca putusan MK No. 20/PUU-XIX/2021 tanggal 29 Maret 2022. Salah satunya yaitu rekomendasi hasil sidang Mahkamah Konstitusi terkait publikasi karya ilmiah internasional bereputasi dan jurnal ilmiah nasional.
“MK merekomendasikan review yang dilakukan terhadap substansi karyanya itu kita hilangkan, review terhadap substansi tulisannya kita hilangkan mulai 1 Juli nanti. Tetapi bukan berarti tidak di-review sama sekali. Artinya kita tidak lagi mempermasalahkan materi tulisannya seperti apa, terserah karena sudah di-publish baik di jurnal nasional maupun jurnal internasional,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi kedua adalah terkait profesor kehormatan. Profesor kehormatan dulu merupakan profesor dosen tidak tetap, tetapi kemudian diganti namanya menjadi profesor kehormatan. Hal tersebut didasarkan pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2021.
Sementara itu, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie menyampaikan materi tentang kebijakan Kemendikbudristek dalam pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) 2023. Terdapat 8 indikator IKU perguruan tinggi, yaitu lulusan mendapat pekerjaan yang layak. Pekerjaan tersebut dengan upah di atas UMR, menjadi wirausaha atau melanjutkan studi.
“Indikator berikutnya mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus, misal ikut magang, proyek desa, mengajar, riset, berwirausaha, pertukaran pelajar. Lalu, dosen berkegiatan di luar kampus dengan mencari pengalaman industri atau berkegiatan di kampus lain. Kemudian, praktisi mengajar di dalam kampus dengan merekrut dosen yang memiliki pengalaman industri,” jelasnya.
IKU selanjutnya adalah hasil kerja dosen dapat digunakan masyarakat dan dapat rekognisi internasional. Berikutnya program studi (prodi) bekerja sama dengan mitra kelas dunia dalam kurikulum, magang, dan penyerapan lulusan.
“Lalu, kelas yang kolaboratif dan partisipatif dengan evaluasi menggunakan metode studi kasus. IKU terakhir adalah program studi berstandar internasional dengan memperoleh akreditasi tingkat internasional,” imbuhnya.
Saat ini, Kemdikbudristek juga telah mengadakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dapat diikuti oleh dosen dan mahasiswa. Melalui program ini diharapkan dapat menambah poin IKU perguruan tinggi masing-masing.