Gelar Webinar Nasional, FP UNS Bahas Perpres Nomor 35 Tahun 2022
Gelar Webinar Nasional, FP UNS Bahas Perpres Nomor 35 Tahun 2022
Penulis : ditulis kembali oleh eko prasetyo (alexa IT com)
SOLO -Fakultas Pertanian (FP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar webinar nasional. Kegiatan dini diselenggarakan melalui kerja sama FP UNS dengan Asosiasi Prodi Penyuluhan, Komunikasi Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia dan Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor. Webinar tersebut mengangkat tema ‘Mengawal Peraturan Presiden Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian Indonesia’.
FP UNS menghadirkan empat narasumber dalam webinar yang berlangsung pada Rabu (6/4/2022) ini. Keempat pembicara tersebut adalah Ir. Bustanul Arifin Caya M.DM., Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Prof. Dr. Ir. Sumardjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Bustanul Arifin, Guru Besar Universitas Lampung dan Dr. Ir. Hery Bachrizal Tanjung, dosen FP Universitas Andalas.
Turut hadir pula Dekan FP UNS, Prof. Samanhudi, Ketua Asosiasi Prodi Penyuluhan, Komunikasi Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia, Dr. Sapja Anantanyu, M.Si. dan Direktur Polbangtan Bogor, Dr. Detia Tri Yunandar, M.Si.
Dalam sambutannya, Dr. Sapja Anantanyu mengatakan bahwa penyuluh pertanian sebagai sistem pendidikan non formal bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian memiliki posisi penting dalam pembangunan pertanian.
“Diharapkan kemampuan dan kemandirian petani dapat terwujud serta dapat menyediakan pangan dan mendukung pembangunan pertanian,” katanya.
Prof. Samanhudi juga menyambut baik langkah yang dilakukan dalam mencermati peraturan presiden. Ia berharap semoga melalui kegiatan ini dapat memayungi secara kelembagaan para penyuluh pertanian yang selama ini banyak dibuat bingung karena adanya peraturan pemerintah dan daerah. Hal ini membuat setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda.
Sementara itu, pemateri pertama yaitu Ir. Bustanul Arifin Caya, M.DM. menyampaikan tentang hal-hal yang mendasari lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2022 yang terbit pada 4 Maret 2022 lalu.
“Pertama, untuk meningkatkan ketersediaan akses dan kualitas konsumsi pangan diperlukan upaya strategis peningkatan produksi dan produktivitas. Kemudian, pengaturan distribusi serta keamanan dan kualitas pangan yang memiliki daya tambah dan daya saing. Perlu upaya strategis agar target-target tersebut tercapai. Ini membutuhkan penguatan sumber daya manusia dan penerapan inovasi teknologi pertanian tepat guna, efektif, dan efisien,” katanya.
Pemateri selanjutnya, Prof. Dr. Ir. Bustanul Arifin yang merupakan Guru Besar Universitas Lampung memaparkan materi tentang eskpektasi efektivitas dari perpres tersebut.
“Langkah ini kita sebut sebagai strategi supaya lebih kompatibel dalam penguatan kelembagaan dan hubungan kerja. Yang berhubungan dengan ketenagaan ini disesuaikan dengan perencanaan dan kebutuhan dari teman-teman di provinsi dan kota. Hal ini karena urusan pengangkatan pegawai itu mudah-mudah sulit, ketenagaan ini hubungan dengan jenjang karier para penyuluh,” jelas Guru Besar Universitas Lampung tersebut.
Ia juga berpendapat, keputusan juga diserahkan oleh wilayah apabila menghendaki untuk mendidik para penyuluh. Namun, hal tersebut harus dengan kejelasan hak yang akan mereka terima.
Hal senada juga disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Sumardjo. Guru Besar IPB tersebut menuturkan bahwa akan ada peraturan-peraturan yang lebih menyejahterakan para penyuluh pertanian. Peraturan tersebut dapat berupa peraturan penguatan hubungan kerja, peningkatan kapasitas penyuluh aparatur sipil negara (ASN), penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta.
Narasumber terakhir, Dr. Ir. Hery Bachrizal Tanjung juga berharap melalui perpres ini dapat mendorong kemajuan para masyarakat melalui penyuluh itu sendiri.
“Melalui perpres ini, akan terjadi dua kemungkinan, yaitu transfer teknologi dan sumber daya manusia,” katanya.