Kebijakan Pemerintah Minyak Goreng Kemasan Dengan Harga Khusus
Opini : Rusnandari Retno Cahyani, S.E., M.Si.
Dosen Universitas Sahid Surakarta,
Bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia, Entrepreneurship dan UMKM
Email : rusnandari@usahidsolo.ac.id
Kebijakan
pemerintah terkait minyak goreng kemasan dengan harga khusus yakni sebesar Rp
14.000 per liter dan minyak curah Rp 11.500 per liter telah dimulai sejak
tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Menko
Perekonomian mengatakan kebijakan satu harga minyak goreng ini akan berlaku
selama enam bulan hingga 18 Juli 2022. Pemerintah menargetkan memasok 250 juta
liter per bulan atau Rp. 1,5 miliar selama kebijakan berlangsung. Namun, khusus
untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu
dari tanggal pemberlakuan.
Penetapan
kebijakan tersebut dengan niat baik yakni agar harga di pasaran stabil dan
tidak melambung tinggi. Tetapi, kebijakan itu justru menjadikannya sebagai kebijakan”licin”
dengan berbagai alasan:
Masa
kebijakan satu harga (19 Januari 2022-15 Maret 2022)
Kebijakan
pemerintah melalui Kementrian Perdagangan memberlakukan harga minyak goreng Rp
14.000 merupakan kebijakan kali pertama diberlakukan tentang harga produk
sepanjang masa yakni pemberlakuan dengan dengan satu harga. Akan tetapi selang
dua minggu setelah kebijakan, dibeberapa retail waralaba di seluruh Indonesia
mulai muncul merk minyak goreng yang sebelum adanya kebijakan tidak pernah nangkring
di rak-rak tempat perbelanjaan dan dengan kemasan bantal 1 liter. Kondisi
yang ada tentu tidak sejalan dengan pengumuman Menteri Perdagangan Muhammad
Lutfi mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yakni Rp11.500 per
liter yang masa pemberlakuannya mulai berlaku 1 Februari 2022. Harga tersebut
sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)."Per 1 Februari 2022 kami
akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," dalam
konferensi pers secara daring, Kamis (24/1). HET untuk minyak goreng curah
ditetapkan dengan harga Rp11.500 per liter, sedangkan kemasan sederhana
Rp13.500 ribu per liter, dan kemasan premium tetap Rp14 ribu per liter.
kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14 ribu per liter tetap berlaku selama masa
transisi hingga 1 Februari. (CNN, 29/1/2022)
Pemerintah
sendiri menjamin akan adanya ketersediaan yang cukup dengan rencana memasok
sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Namun demikian, fakta
di lapangan menunjukkan hal berbeda. Keberadaan minyak goreng (Migor) mendadak
menghilang dari peredaran sehari setelah ketetapan dengan alasan penarikan kembali
dan perhitungan ulang stok oleh distributor. Ketersediaaan tidak lekas membaik.
Berdasarkan data penelitian dari responden yang ada di pasar, pembelian di pasar
justru dengan syarat semakin marak. Para pedagang memberikan syarat tertentu
bagi para pembeli jika ingin mendapatkan salah satu bahan pangan ini. Salah
satu informan warga Boyolali menyebutkan adanya penjatahan dalam membeli minyak
goreng bersubsidi. Sementara informan lainnya yang merupakan warga Wonogiri
yang merupakan pedagang Sembako, mengatakan untuk membeli minyak dengan harga
subsidi di luar provinsi harus dengan menyertakan pembelian gula. Oleh karena
itu, ia akhirnya terpaksa memberlakukan aturan yang sama kepada pelanggannya. Informan
lainnya yang merupakan pelanggan grosir dari Klaten, yang kesehariannya berbelanja
di Pasar Legi Kota Surakarta mengatakan, untuk mendapatkan minyak 1 dus ia arus
membeli juga 1 dus santan kemasan. Itu adalah beberapa persoalan terkait
sulitnya warga dalam mendapatkan minyak goreng. Ada permasalahan lainnya. Salah
seorang pedagang eceran yang membeli grosir di daerah Wonogiri mengatakan untuk
bisa membeli minyak goreng harus sekaligus dengan roti. Hal itu menimbulkan
masalah baru sebab roti susah terjual. Keberadaan Migor di retail, di
rak/etalase/gondola kosong, berganti dengan isian minyak goreng kelas kelas
premium baik dari produsen yang sudah ada sebelumnya ataupun merk baru.
Distribusi
minyak Goreng dari perusahaan
Kebijakan
pemerintah memberlakukan harga minyak goreng Rp 14.000, produk minyak goreng
dengan 1 harga juga menimbulkan persoalan lain. Selain kelangkaan adalah adanya
penimbunan. Hal itu terjadi di berbagai daerah antara lain Sumatera Utara, Lampung,
Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Serang Banten (CNN, 19/2/2022). Mengatasi
masalah itu, pemerintah menyatakan telah menggandakan pasokan minyak goreng
secara nasional. Kebutuhan normal Migor biasanya sekitar 327 juta liter per
bulan atau 10-11 juta liter per harinya, digandakan menjadi rata-rata 20 juta
liter per harinya. 14-21 Februari, minyak goreng sudah digelontorkan ke
berbagai provinsi, ke seluruh pelosok Indonesia yang mencapai 146 juta liter.
Dalam pantauan pemerintah, pasokan Migor juga sudah tiba di tempat penampungan.
Pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan menyatakan sedang dalam tahap
memperlancar dan menyiapkan upaya untuk memotong rantai distribusi aliran Migor
ke masyarakat. Pemerintah menetapkan skema penugasan yakni menjaga harga eceran
tertinggi di pasar-pasar tradisional (Kontan, 22/2/2022). Hanya saja, hingga kebijakan
berakhirpun nyatanya pemerintah belum juga berhasil melakukan upaya untuk
menstabilkan distribusi maupun harga Migor. Kondisi tersebut tentunya tak lepas
dari adanya mafia. Hal ini luput dari pandangan pemerintah. Keberadaan mafia tidak
diantisipasi yang dapat dilihat tidak adanya poin dalam pembuatan kebijakan
sebelum 18 Januari 2022. Pemerintah sendiri justru yang menyebutkan dalam rapat
kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (18/3/2022), bahwa ada pihak yang
mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan mengekspor minyak goreng ke
luar negeri. Pihak-pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual
dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET) (Kompas, 23/03/2022).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui mengantongi delapan nama
perusahaan yang diduga melakukan kartel minyak goreng. Ketua Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki
guna menemukan satu bukti tambahan lagi agar kasus mafia Migor bisa dibawa ke
ranah pengadilan. Migor merupakan salah satu komoditas yang menjadi pengawasan
KPPU. Ketika tren kenaikan harga terjadi dimulai September 2021, ada
kejanggalan dimana produsen Migor diduga menaikkan harga secara serentak eski
pasokan bahan baku berasal dari sumber yang sama. Ada konsentrasi penguasaan
pasar oleh empat perusahaan menjadi delapan perusahaan. Dengan temuan itu, KPPU
menaikkan penelitian ekonomi soal Migor menjadi investigasi di bulan Januari
2022 (CNN,5 April 2022). Sampai awal April 2022, pemerintah maupun pihak
kepolisian belum mampu mengungkap praktik mafia Migor.
Masa Perubahan kebijakan (16 Maret 2022-6
Maret 2022)
Kurang
dari dua bulan yang rencananya enam bulan, pemerintah justru telah mencabut
penepatan harga Migor dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Dampak
positif dari dicabutnya harga Migor satu harga (Rp. 14.000) dan diberlakukan
sesuai mekanisme pasar atau harga perekonomian, berdasarkan pantauan di retail
dan pasar tradisional di Karesidenan Surakarta menunjukkan bahwa minyak goreng
kemasan langsung beredar dan tertata rapi di etalase meskipun tidak semua merk ada.
Dampak negatif dari HET minyak goreng
curah dinaikkan dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter adalah munculnya
antrian panjang dan stok menghilang. Berdasarkan responden yang merupakan
karyawan dari penjual minyak curah yang langsung ambil ke pabrik di Semarang,
pihaknya mencari minyak goreng dengan moda tangki dan harus menginap hanya
untuk mendapatkan Migor. Itupun harus antre dan belum tentu ada. Pihaknya
pernah harus lanjut ke Surabaya karena ada pemindahan lokasi keberadaan barang.
Apakah permasalahan hanya itu saja? Ternyata tidak, harga minyak curah
rata-rata berdasarkan beberapa informan di Karesidenan Surakarta yang merupakan
enduser mengatakan harga Migor berkisar Rp. 18.000-Rp. 20.000. meski
begitu ada yang menjual Rp 14 ribu. Namun dengan harga tersebut tentu konsumen
harus antre dan tidak mesti ada setiap hari. Sementara untuk minyak kemasan harganya
antara Rp. 24.000-Rp. 25.000 seperti Sunco, Bimoli, Fortune, Sania, Hemart dll.
Merk-merk yang tidak terkenal atau baru di pasaran, bisa diperoleh dengan harga
Rp 21.000-23.000 untuk di toko grosir di Karesidenan Surakarta. Permasalahan
lainnya justru berbeda di retail grosir dan mart. Minyak goreng kemasan dalam
kemasan 1 liter sangat terbatas dan tidak sewaktu-waktu ada. Bisa dikatakan, keberadaannya
seperti menghilang.
Terkini,
Solusi
Kondisi yang terjadi dikatakan
pemerintah karena Migor subsidi disalurkan lewat ritel modern dengan alasan
bahwa penyaluran minyak goreng subsidi ke ritel modern lebih mudah, dan
pelaporannya lebih jelas (CNN, 22/03/2022). Hal lain dikarenakan adanya
pihak-pihak yang mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga
yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET) (Kompas, 23/03/2022). Berdasarkan
Informasi tersebut, ini menunjukan bahwa (1) distribusi adalah masalah utama
sehingga untuk selanjutnya pemerintah harus membenahi distribusi. Masalah itu
sangat penting. Namun ada hal yang jauh lebih penting yakni (2) pemerintah
tidak perlu bermain subsidi di produk yang diberi merk. Pemerintah cukup berkonsentrasi
di minyak curah berikut distribusinya agar tidak ada kecurangan. Dengan
demikian kestabilan harga dapat terjadi. (3) Pemerintah perlu mengelola khusus Migor
sehingga terjadi kestabilan harga sebagaimana pemerintah mengelola bahan bakar minyak,
harga elpiji, beras, maupun pupuk.