News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kebijakan Pemerintah Minyak Goreng Kemasan Dengan Harga Khusus

Kebijakan Pemerintah Minyak Goreng Kemasan Dengan Harga Khusus

 Opini : Rusnandari Retno Cahyani, S.E., M.Si. 

Dosen Universitas Sahid Surakarta, Bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia, Entrepreneurship dan UMKM

Email : rusnandari@usahidsolo.ac.id


Kebijakan pemerintah terkait minyak goreng kemasan dengan harga khusus yakni sebesar Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 11.500 per liter telah dimulai sejak tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Menko Perekonomian mengatakan kebijakan satu harga minyak goreng ini akan berlaku selama enam bulan hingga 18 Juli 2022. Pemerintah menargetkan memasok 250 juta liter per bulan atau Rp. 1,5 miliar selama kebijakan berlangsung. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.

Penetapan kebijakan tersebut dengan niat baik yakni agar harga di pasaran stabil dan tidak melambung tinggi. Tetapi, kebijakan itu justru menjadikannya sebagai kebijakan”licin” dengan berbagai alasan:

Masa kebijakan satu harga (19 Januari 2022-15 Maret 2022)

Kebijakan pemerintah melalui Kementrian Perdagangan memberlakukan harga minyak goreng Rp 14.000 merupakan kebijakan kali pertama diberlakukan tentang harga produk sepanjang masa yakni pemberlakuan dengan dengan satu harga. Akan tetapi selang dua minggu setelah kebijakan, dibeberapa retail waralaba di seluruh Indonesia mulai muncul merk minyak goreng yang sebelum adanya kebijakan tidak pernah nangkring di rak-rak tempat perbelanjaan dan dengan kemasan bantal 1 liter. Kondisi yang ada tentu tidak sejalan dengan pengumuman Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yakni Rp11.500 per liter yang masa pemberlakuannya mulai berlaku 1 Februari 2022. Harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)."Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/1). HET untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp11.500 per liter, sedangkan kemasan sederhana Rp13.500 ribu per liter, dan kemasan premium tetap Rp14 ribu per liter. kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14 ribu per liter tetap berlaku selama masa transisi hingga 1 Februari. (CNN, 29/1/2022)

Pemerintah sendiri menjamin akan adanya ketersediaan yang cukup dengan rencana memasok sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Keberadaan minyak goreng (Migor) mendadak menghilang dari peredaran sehari setelah ketetapan dengan alasan penarikan kembali dan perhitungan ulang stok oleh distributor. Ketersediaaan tidak lekas membaik. Berdasarkan data penelitian dari responden yang ada di pasar, pembelian di pasar justru dengan syarat semakin marak. Para pedagang memberikan syarat tertentu bagi para pembeli jika ingin mendapatkan salah satu bahan pangan ini. Salah satu informan warga Boyolali menyebutkan adanya penjatahan dalam membeli minyak goreng bersubsidi. Sementara informan lainnya yang merupakan warga Wonogiri yang merupakan pedagang Sembako, mengatakan untuk membeli minyak dengan harga subsidi di luar provinsi harus dengan menyertakan pembelian gula. Oleh karena itu, ia akhirnya terpaksa memberlakukan aturan yang sama kepada pelanggannya. Informan lainnya yang merupakan pelanggan grosir dari Klaten, yang kesehariannya berbelanja di Pasar Legi Kota Surakarta mengatakan, untuk mendapatkan minyak 1 dus ia arus membeli juga 1 dus santan kemasan. Itu adalah beberapa persoalan terkait sulitnya warga dalam mendapatkan minyak goreng. Ada permasalahan lainnya. Salah seorang pedagang eceran yang membeli grosir di daerah Wonogiri mengatakan untuk bisa membeli minyak goreng harus sekaligus dengan roti. Hal itu menimbulkan masalah baru sebab roti susah terjual. Keberadaan Migor di retail, di rak/etalase/gondola kosong, berganti dengan isian minyak goreng kelas kelas premium baik dari produsen yang sudah ada sebelumnya ataupun merk baru.

Distribusi minyak Goreng dari perusahaan

Kebijakan pemerintah memberlakukan harga minyak goreng Rp 14.000, produk minyak goreng dengan 1 harga juga menimbulkan persoalan lain. Selain kelangkaan adalah adanya penimbunan. Hal itu terjadi di berbagai daerah antara lain Sumatera Utara, Lampung, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Serang Banten (CNN, 19/2/2022). Mengatasi masalah itu, pemerintah menyatakan telah menggandakan pasokan minyak goreng secara nasional. Kebutuhan normal Migor biasanya sekitar 327 juta liter per bulan atau 10-11 juta liter per harinya, digandakan menjadi rata-rata 20 juta liter per harinya. 14-21 Februari, minyak goreng sudah digelontorkan ke berbagai provinsi, ke seluruh pelosok Indonesia yang mencapai 146 juta liter. Dalam pantauan pemerintah, pasokan Migor juga sudah tiba di tempat penampungan. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan menyatakan sedang dalam tahap memperlancar dan menyiapkan upaya untuk memotong rantai distribusi aliran Migor ke masyarakat. Pemerintah menetapkan skema penugasan yakni menjaga harga eceran tertinggi di pasar-pasar tradisional (Kontan, 22/2/2022). Hanya saja, hingga kebijakan berakhirpun nyatanya pemerintah belum juga berhasil melakukan upaya untuk menstabilkan distribusi maupun harga Migor. Kondisi tersebut tentunya tak lepas dari adanya mafia. Hal ini luput dari pandangan pemerintah. Keberadaan mafia tidak diantisipasi yang dapat dilihat tidak adanya poin dalam pembuatan kebijakan sebelum 18 Januari 2022. Pemerintah sendiri justru yang menyebutkan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (18/3/2022), bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan mengekspor minyak goreng ke luar negeri. Pihak-pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET) (Kompas, 23/03/2022). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui mengantongi delapan nama perusahaan yang diduga melakukan kartel minyak goreng. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki guna menemukan satu bukti tambahan lagi agar kasus mafia Migor bisa dibawa ke ranah pengadilan. Migor merupakan salah satu komoditas yang menjadi pengawasan KPPU. Ketika tren kenaikan harga terjadi dimulai September 2021, ada kejanggalan dimana produsen Migor diduga menaikkan harga secara serentak eski pasokan bahan baku berasal dari sumber yang sama. Ada konsentrasi penguasaan pasar oleh empat perusahaan menjadi delapan perusahaan. Dengan temuan itu, KPPU menaikkan penelitian ekonomi soal Migor menjadi investigasi di bulan Januari 2022 (CNN,5 April 2022). Sampai awal April 2022, pemerintah maupun pihak kepolisian belum mampu mengungkap praktik mafia Migor.

 

Masa Perubahan kebijakan (16 Maret 2022-6 Maret 2022)

Kurang dari dua bulan yang rencananya enam bulan, pemerintah justru telah mencabut penepatan harga Migor dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Dampak positif dari dicabutnya harga Migor satu harga (Rp. 14.000) dan diberlakukan sesuai mekanisme pasar atau harga perekonomian, berdasarkan pantauan di retail dan pasar tradisional di Karesidenan Surakarta menunjukkan bahwa minyak goreng kemasan langsung beredar dan tertata rapi di etalase meskipun tidak semua merk ada.  Dampak negatif dari HET minyak goreng curah dinaikkan dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter adalah munculnya antrian panjang dan stok menghilang. Berdasarkan responden yang merupakan karyawan dari penjual minyak curah yang langsung ambil ke pabrik di Semarang, pihaknya mencari minyak goreng dengan moda tangki dan harus menginap hanya untuk mendapatkan Migor. Itupun harus antre dan belum tentu ada. Pihaknya pernah harus lanjut ke Surabaya karena ada pemindahan lokasi keberadaan barang. Apakah permasalahan hanya itu saja? Ternyata tidak, harga minyak curah rata-rata berdasarkan beberapa informan di Karesidenan Surakarta yang merupakan enduser mengatakan harga Migor berkisar Rp. 18.000-Rp. 20.000. meski begitu ada yang menjual Rp 14 ribu. Namun dengan harga tersebut tentu konsumen harus antre dan tidak mesti ada setiap hari. Sementara untuk minyak kemasan harganya antara Rp. 24.000-Rp. 25.000 seperti Sunco, Bimoli, Fortune, Sania, Hemart dll. Merk-merk yang tidak terkenal atau baru di pasaran, bisa diperoleh dengan harga Rp 21.000-23.000 untuk di toko grosir di Karesidenan Surakarta. Permasalahan lainnya justru berbeda di retail grosir dan mart. Minyak goreng kemasan dalam kemasan 1 liter sangat terbatas dan tidak sewaktu-waktu ada. Bisa dikatakan, keberadaannya seperti menghilang.

 

Terkini, Solusi

Kondisi yang terjadi dikatakan pemerintah karena Migor subsidi disalurkan lewat ritel modern dengan alasan bahwa penyaluran minyak goreng subsidi ke ritel modern lebih mudah, dan pelaporannya lebih jelas (CNN, 22/03/2022). Hal lain dikarenakan adanya pihak-pihak yang mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET) (Kompas, 23/03/2022). Berdasarkan Informasi tersebut, ini menunjukan bahwa (1) distribusi adalah masalah utama sehingga untuk selanjutnya pemerintah harus membenahi distribusi. Masalah itu sangat penting. Namun ada hal yang jauh lebih penting yakni (2) pemerintah tidak perlu bermain subsidi di produk yang diberi merk. Pemerintah cukup berkonsentrasi di minyak curah berikut distribusinya agar tidak ada kecurangan. Dengan demikian kestabilan harga dapat terjadi. (3) Pemerintah perlu mengelola khusus Migor sehingga terjadi kestabilan harga sebagaimana pemerintah mengelola bahan bakar minyak, harga elpiji, beras, maupun pupuk.

        Pemerintah memang menyatakan akan memberikan bantuan Rp100.000 setiap bulannya yaitu April, Mei, dan Juni kepada masyarakat atas kondisi yang terjadi. Dari angka itu artinya masyarakat akan menerima bantuan Rp 300.000 BLT Minyak Goreng pada bulan April 2022. Bantuan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima yang berjualan makanan gorengan. Pemerintah harus membuat perencanaan, evaluasi dan waspada terhadap pada 2,5 juta Pedagang Kaki Lima yang berjualan makanan gorengan agar pelaksanaan penyaluran bantuan berjalan dengan baik, adil, dan tidak muncul kericuhan. Di awal Ramadhan, Migor masih di kisaran Rp 24.000 ribu/liter. Meski demikian, keberadaanya juga belum stabil. Untuk Migor 1 liter kelas curah di harga Rp 20.000. kondisi ini memang memprihatinkan sebab konsumsi rumah tangga di bulan Ramadhan biasanya meningkat. Hal itu selain untuk kebutuhan harian juga untuk persiapan Idul fitri yang sudah 2 tahun tidak dilakukan karena pandemi. Semoga minyak goreng ini tidak akan menjadi kebijakan licin yang permanen, akan tetapi kebijakan yang bisa membuat damai masyarakat seperti “air” yang mengalir sampai jauh keberkahannya. 

Tags

Masukan Pesan

Silahkan masukan pesan melalui email kami.