CLC FH UNS Gelar Webinar Bahas Isu Tiga Periode dan Penundaan Pemilu
CLC FH UNS Gelar Webinar Bahas Isu Tiga Periode dan Penundaan Pemilu
caption foto : istimewaPenulis : ditulis kembali oleh eko prasetyo (alexa IT com)
SOLO – Isu 3 periode dan penundaan Pemilu yang digaungkan oleh sejumlah elite pemerintahan masih terus menjadi bahan perbincangan. Meski Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan pernyataan penolakannya untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden 3 periode, namun tak kunjung membuat isu ini meredup. Hingga puncaknya berujung demonstrasi besar pada 11 April 2022.
Menanggapi hal ini, Constitutional Law Community (CLC) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta melalui Sekolah Konstitusi mengadakan webinar bertema Constitutional Abuse dalam Isu Tiga Periode dan Penundaan Pemilu. Acara ini diselenggarakan melalui Zoom Meeting, Selasa (12/4/2022).
“Kita sebagai warga negara khususnya yang mendalami hukum tata negara pastinya tak asing dengan isu 3 periode dan penundaan Pemilu. Dengan ini, Sekolah Konstitusi mencoba mendiskusikan bersama para pakar dalam diskusi kali ini. Semoga pengetahuan yang diberikan pembicara dapat bermanfaat terutama bagi penyelenggaraan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia,” ungkap Ketua Bagian Hukum Tata Negara UNS, Maria Madalina, S.H., M.Hum. yang saat itu mewakili Dekan FH UNS untuk memberikan sambutannya.
Kemudian, Ketua CLC FH UNS, Mochamad Rifqi Hananto menyampaikan tujuan diadakan webinar ini untuk memberikan tanggapan terhadap isu-isu terkini.
“Maka, menarik untuk kita diskusikan pada kesempatan sore hari ini mengenai isu 3 periode dan penundaan Pemilu. Karena kita sebagai seorang akademisi, harapannya mampu memahami isu tersebut dan memaknainya secara akademik. Forum ini juga nantinya dapat dimanfaatkan untuk saling berdiskusi dan menimba ilmu pengetahuan,” ucap Rifqi.
Sementara itu, acara ini turut menghadirkan narasumber Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, S.H., LLM.
“Isu yang sudah berjalan hampir 2 bulan ini, sampai menimbulkan aksi di banyak daerah menandakan hal yang kita bicarakan hari ini sangat serius,” kata Bivitri.
Ia menambahkan, penyelenggaraan Pemilu yang rutin menjadi syarat demokrasi. Konstitusi bukan sekadar pesan. Dengan demikian, pembicaraan apapun untuk mengubah konstitusi namun dengan semangat menghancurkan konstitusional dan demokrasi harus ditolak.
“Ini pengkhianat demokrasi, sehingga kita harus bersuara untuk menolak pandangan seperti ini. Konstitusi ada untuk membatasi kekuasaan,” tegas Bivitri.
Kemudian narasumber yang kedua seorang Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Andalas, Feri Amsari, S.H., M.H., LLM. “Kemunculan wacana 3 periode dan penundaan Pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi kita,” kata Feri.
Adapun selama keberlangsungan acara dimoderatori oleh Dosen FH UNS, Sri Wahyuni, S.H., M.H.