Pelatihan Pengolaan dan Pemanfaat Potensi Desa
Pelatihan Pengolaan dan Pemanfaat Potensi Desa
SOLO - Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Dr. Okid Parama Astirin,M S mengemukakan urgensi Desa sebagai subyek pembangunan Nasional, antara lain diantara lahirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa mengembangkan pradigma dan konsep baru Kebijakan tata kelola desa secara nasional.
" Undang-Undang Desa ini menempatkan desa sebagai latar belakang Indonesia. Tapi halaman depan Indonesia," ungkapnya di depan peserta sejumlah Kepala Desa pada acara Pelatihan pengelolaan dan pemanfaatan potensi desa Kepala Desa masuk Kampus Tahun Akhir 2022 di Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS, Selasa (29/3).
Menurut Prof Okid, Undang-undang desa ini mengangkat hak dan kedaulatan desa yang selama ini terpinggirkan kerena didudukkan pada posisi sub nasional. "Padahal, desa pada hakikatnya adalah intitas bangsa yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia ," ujarmya.
Prof. Okid mengatakan, perbedaan desa lama dan baru dalam perpekstif undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lama, kedudukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota. Desa baru mempunyai payung hukum UU No 6/2014. Sebagai pemeritahan masyarakat, hybrid antara self goverming community dan local goverment.